Berita

Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Dimulai

Sasamboinside.com – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan akses menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membacakan dakwaan terhadap dua dari tiga terdakwa, yakni MNR dan FS.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro, S.H, berlangsung di Ruang Sidang Utama.
Kasi Intel Kejari Praya, I Made Juri Imanu, SH., MH., menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut.
“Terdakwa MNR dan FS hadir dalam sidang dan telah mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum. Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni S yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Made Juri.
Karena ketidakhadiran S, proses persidangan terhadapnya akan dilakukan secara in absentia, sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pemanggilan telah dilakukan secara sah. Namun, karena tetap tidak hadir, persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa S demi kepastian hukum dan keadilan,” lanjutnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2017.
S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disinyalir menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. FS selaku kontraktor diduga mengerjakan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sementara MNR sebagai konsultan pengawas tidak menjalankan tugas pemantauan secara berkala.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 333.598.997,19.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum MNR dan FS menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sementara itu, pemanggilan terhadap terdakwa S akan kembali dilakukan untuk sidang berikutnya.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Jaga Pesona Tanjung Aan, Kapolda NTB Edy Murbowo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Edy Murbowo bersama jajaran pejabat utama Polda NTB menggelar aksi gotong…

37 detik ago

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

6 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

7 jam ago

94 Desa di Kabupaten Lombok Tengah Sudah Terima Dana Desa, 48 Belum Cair

Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…

7 jam ago

NTB Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 2026

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

12 jam ago

Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa Melonjak Signifikan

Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa…

13 jam ago