Sasamboinside.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah telah mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk salah satu anggota DPRD terpilihnya, Lalu Nursai.
Posisi Lalu Nursai diusulkan digantikan oleh M. Sahiburrahman, caleg PPP yang meraih suara terbanyak kelima pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun lalu dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Praya Barat – Praya Barat Daya).
Pengajuan PAW ini dilakukan setelah Lalu Nursai, yang sebelumnya memenangkan kursi di DPRD Lombok Tengah, tersandung kasus hukum dan telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incrah.
Berdasarkan perolehan suara Pileg, seharusnya pengganti Lalu Nursai adalah caleg dengan suara terbanyak kedua atau ketiga.
Namun, dua nama tersebut, Haji Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin, telah mengundurkan diri dari partai sejak Mei 2024.
Sementara itu, caleg dengan perolehan suara terbanyak keempat, Sahabudin, juga tersandung kasus hukum dan statusnya telah ditetapkan oleh putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan kondisi tersebut, DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah memutuskan untuk mengusulkan M. Sahiburrahman, pemilik suara terbanyak kelima, sebagai pengganti.
Permohonan PAW ini telah dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk salinan putusan Pengadilan Negeri Praya terkait Lalu Nursai dan Sahabudin, serta surat pengunduran diri dari Haji Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin.
Surat permohonan PAW itu ditandatangani oleh Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki S.Ag, dan Sekretaris, Ahmad Sukandi M.Pdi, pada 28 Juni 2025.
M. Sahiburrahman membenarkan bahwa dirinya yang diusulkan menjadi PAW PPP Dapil IV Lombok Tengah.
Ia menyatakan bahwa permohonan tersebut tercantum dalam surat DPC PPP Lombok Tengah ke DPP PPP bernomor 005/DPC-PPP/S-2/VI/2025 tertanggal 28 Juni 2025.
“Ini bukti Surat Permohonan PAW-nya,” ujar Sahiburrahman, Selasa (2/9/2025).
Hingga saat ini, dirinya masih menunggu Surat Keputusan (SK) PAW dari DPP PPP Jakarta.
Di sisi lain, Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki, dalam beberapa kesempatan selalu menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk dari DPP PPP di Jakarta.
“Lagi menunggu arahan, petunjuk dari DPP PPP,” jelasnya.
Namun, di tengah penantian ini, muncul informasi yang menimbulkan potensi konflik.
Kabar yang beredar menunjukkan adanya dugaan bahwa nama calon PAW yang diusulkan DPC Lombok Tengah dan DPW PPP NTB ke DPP PPP untuk Dapil IV Lombok Tengah tidak sesuai dengan nama yang diajukan.
Jika dugaan ini benar, proses PAW ini berpotensi memicu konflik internal dan berujung pada persoalan hukum.
Semua pihak kini menunggu keputusan final dari DPP PPP untuk memastikan kelancaran proses pergantian ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menghindari potensi sengketa.