Sempat Viral, WNA Asal Prancis Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu di Lombok Utara

Sasamboinside.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis yang sempat viral belakangan ini kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
WNA tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara bersama satu orang warga lokal terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bayan.
Kepolisian Resor Lombok Utara mengungkap kasus peredaran narkotika tersebut dengan mengamankan dua orang tersangka pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bayan, tepatnya di Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, yang diduga hendak diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Bayan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian. Setelah ciri-ciri pelaku sesuai, tim langsung melakukan penindakan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum,” kata Nyoman.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR alias A, seorang WNA asal Prancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, serta MUB alias U, warga Kecamatan Bayan yang berprofesi sebagai nelayan.
Keduanya ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor melintasi lokasi kejadian.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu.
Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah telepon genggam yang diletakkan pada bagian dashboard sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Nyoman mengungkapkan, tersangka LR bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.
WNA asal Prancis tersebut sebelumnya pernah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Maret 2024 lalu.
“Saat itu perkaranya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice disertai rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB. Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku berkewarganegaraan asing.
“Penegakan hukum narkotika dilakukan tanpa membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” ujarnya.
Meski hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif mengandung narkotika, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan.
Hal tersebut lantaran perkara ini berkaitan dengan penguasaan dan dugaan peredaran barang terlarang.
“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Fokus kami adalah kepemilikan dan dugaan transaksi narkotika,” jelas Nyoman.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H melalui transaksi yang dilakukan di pinggir jalan wilayah Bayan.
Polisi kini masih memburu terduga pemasok dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup,” pungkas Nyoman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *