Berita

Sekda Ungkap Pengerukan Perbukitan di Kawasan Mandalika untuk Pembangunan Villa Belum Berizin

Sasamboinside.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, HL Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan perbukitan di kawasan Mandalika untuk pembangunan villa belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini terungkap setelah dilakukan survei dan klarifikasi oleh tim terkait ke lokasi tersebut.

“Dari hasil survei dan klarifikasi, kita dapat informasi bahwa aktivitas mereka belum mendapat izin,” ujar Lalu Firman Wijaya saat di wawancara di Kantor DPRD setempat, (3/3).

Ia menjelaskan bahwa tim yang terdiri dari kepala OPD perizinan, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Camat Pujut telah turun ke lapangan sekitar seminggu lalu untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah dilandasi izin resmi dari Pemda.

Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan bahwa pengerukan lahan di dua titik tersebut tidak memiliki izin.

“Yang baru kita jumpai baru dua titik. Kalau kita menghadap ke utara, itu yang paling kiri kalau tidak salah,” tambah Firman.

Menurut informasi yang diperoleh, pemilik lahan merupakan pihak lokal dan berada di luar kawasan ITDC (Injourney Tourism Development Corporation).

Sekda menegaskan bahwa semua aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut harus segera dihentikan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kondisi yang memprihatinkan akibat aktivitas tersebut, yang diduga berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Atas kondisi seperti itu, kita minta mereka menghentikan semua aktivitas pembukaan lahan di kawasan itu,” tegas Firman.

Ia menambahkan bahwa Pemda akan mencermati lebih lanjut terkait pengajuan izin yang diajukan oleh pemilik lahan.

“Kita lihat dulu izin pengajuan yang dijadikan apa lahan itu, karena kawasan tersebut sudah ada regulasi dan rencana tata ruang,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai peruntukan kawasan tersebut seharusnya, Firman mengaku belum hapal secara detail.

“Saya tidak tahu dan tidak hapal, tetapi ada pengaturan peruntukan ruang. Itu yang akan kita bandingkan dengan usulan mereka,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan aktivitas di kawasan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk saat ini, semua aktivitas pembukaan lahan di dua titik yang teridentifikasi ilegal tersebut diminta untuk dihentikan hingga ada kejelasan lebih lanjut terkait perizinan dan kesesuaian dengan tata ruang.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kapolresta Loteng Sebut Bukti Belum Kuat, Pengacara Gobres Klaim 2 Alat Bukti Sudah Terpenuhi

Sasamboinside.com - Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online Sasamboinside.com…

9 jam ago

Alat Bukti Disebut Cukup, Kasus Gobres Hampir Setahun Belum Ada Tersangka, Kinerja Penyidik Polsek Praya Tengah Disorot

Sasamboinside.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan konten kreator Heri Setiawan alias Gobres…

2 hari ago

Hari Indonesia Menabung 2026: Bank NTB Syariah Bangun Budaya Menabung untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat NTB

Sasamboinside.com — Semangat membangun budaya menabung sejak dini kembali digaungkan melalui peringatan Hari Indonesia Menabung…

2 hari ago

Watch Party MotoGP Aragon di Malang, Antusiasme Menuju MotoGP Mandalika Makin Tinggi

Sasamboinside.com – Antusiasme terhadap MotoGP terus bergulir di berbagai daerah menjelang Pertamina Grand Prix of…

2 hari ago

Catut Nama Pejabat Polda NTB, Pria Asal Lombok Utara Tipu Pengusaha dan UMKM

Sasamboinside.com – Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kepolisian kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara…

2 hari ago

MotoGP Mandalika 2026 Promosi di GATF, Tawarkan Paket Wisata Terintegrasi

Sasamboinside.com – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 memanfaatkan momentum Garuda Indonesia Travel Festival (GATF)…

3 hari ago