Berita

Sekda Ungkap Pengerukan Perbukitan di Kawasan Mandalika untuk Pembangunan Villa Belum Berizin

Sasamboinside.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, HL Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan perbukitan di kawasan Mandalika untuk pembangunan villa belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini terungkap setelah dilakukan survei dan klarifikasi oleh tim terkait ke lokasi tersebut.

“Dari hasil survei dan klarifikasi, kita dapat informasi bahwa aktivitas mereka belum mendapat izin,” ujar Lalu Firman Wijaya saat di wawancara di Kantor DPRD setempat, (3/3).

Ia menjelaskan bahwa tim yang terdiri dari kepala OPD perizinan, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Camat Pujut telah turun ke lapangan sekitar seminggu lalu untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah dilandasi izin resmi dari Pemda.

Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan bahwa pengerukan lahan di dua titik tersebut tidak memiliki izin.

“Yang baru kita jumpai baru dua titik. Kalau kita menghadap ke utara, itu yang paling kiri kalau tidak salah,” tambah Firman.

Menurut informasi yang diperoleh, pemilik lahan merupakan pihak lokal dan berada di luar kawasan ITDC (Injourney Tourism Development Corporation).

Sekda menegaskan bahwa semua aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut harus segera dihentikan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kondisi yang memprihatinkan akibat aktivitas tersebut, yang diduga berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Atas kondisi seperti itu, kita minta mereka menghentikan semua aktivitas pembukaan lahan di kawasan itu,” tegas Firman.

Ia menambahkan bahwa Pemda akan mencermati lebih lanjut terkait pengajuan izin yang diajukan oleh pemilik lahan.

“Kita lihat dulu izin pengajuan yang dijadikan apa lahan itu, karena kawasan tersebut sudah ada regulasi dan rencana tata ruang,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai peruntukan kawasan tersebut seharusnya, Firman mengaku belum hapal secara detail.

“Saya tidak tahu dan tidak hapal, tetapi ada pengaturan peruntukan ruang. Itu yang akan kita bandingkan dengan usulan mereka,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan aktivitas di kawasan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk saat ini, semua aktivitas pembukaan lahan di dua titik yang teridentifikasi ilegal tersebut diminta untuk dihentikan hingga ada kejelasan lebih lanjut terkait perizinan dan kesesuaian dengan tata ruang.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Lombok Tengah Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa…

11 jam ago

Wakili NTB, Maesarah Ukir Prestasi di MTQ Internasional Pemuda Masjid Dunia 2026

Sasamboinside.com — Qoriah asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maesarah, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat…

12 jam ago

Sat Pol PP Loteng Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tembakau Irisan Siap Jual

Sasamboinside.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menggelar operasi gabungan pemberantasan…

13 jam ago

Belum Sempat Injak Bali, Pelaku Jambret Kalung Emas 35 Gram Diciduk di Pelabuhan Lembar

Sasamboinside.com - Aksi penjambretan disertai penganiayaan yang terjadi di Dusun Berobot, Desa Ranggegata, Kecamatan Praya…

15 jam ago

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Sasamboinside.com - Branch Manager KC Bank NTB Syariah Dompu, Wawan Supriyadi menegaskan bahwa proses layanan…

16 jam ago

Samara Lombok Cetak Generasi Aktif dan Berprestasi Lewat Sport Day Menuju Samara Olimpics 2026

Sasamboinside.com – Samara Lombok melalui tim Community Social Development (CSD) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan…

22 jam ago