Satpol PP Loteng Ingatkan Masyarakat Patuhi Perda Ketertiban Umum

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya keras mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Imbauan ini bukan tanpa alasan, mengingat masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, terutama terkait penggunaan trotoar, penyumbatan drainase, dan pemasangan spanduk ilegal.
Kepada sasamboinside.com pada Selasa (22/7/2025), Zaenal Mustakim menekankan bahwa Perda tersebut mengatur secara jelas bagaimana masyarakat seharusnya berperilaku di ruang publik demi kepentingan bersama. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan trotoar yang tidak semestinya.
“Kami minta kesadaran masyarakat untuk mematuhi berbagai peraturan daerah, salah satunya Perda Nomor 6 Tahun 2012. Di dalamnya disebutkan pentingnya menjaga ketertiban, seperti tidak menggunakan trotoar untuk berjualan. Baik itu tempat bensin, gerobak, apalagi sampai memasang terpal di atas trotoar. Mohon, jangan sampai itu terjadi,” tegas Zaenal.
Zaenal menjelaskan bahwa trotoar adalah fasilitas publik yang disediakan untuk pejalan kaki. Namun, di banyak titik, fungsi trotoar justru beralih menjadi lapak berjualan, area parkir, bahkan tempat menaruh barang dagangan yang mengganggu aksesibilitas dan kenyamanan pejalan kaki.
Praktik semacam ini, menurut Zaenal, tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mencerminkan kurangnya kesadaran akan hak-hak pengguna jalan lainnya.
Selain trotoar, masalah drainase yang tersumbat juga menjadi perhatian serius Kepala Satpol PP Loteng. Zaenal menyoroti bagaimana ulah oknum masyarakat yang sembarangan menutup saluran air berakibat fatal.
Penyumbatan drainase menyebabkan genangan air yang tidak hanya mengganggu aktivitas warga tetapi juga mempercepat kerusakan jalan.
“Kita lihat sekarang, banyak saluran drainase tersumbat. Akhirnya air meluap ke jalan, membuat jalan rusak, seperti yang terjadi di Renteng dan perempatan IPDN. Kami mohon warga yang sudah menutup drainase agar segera membongkar sendiri. Kalau tidak, kami akan ambil tindakan tegas. Ini bukan ancaman, tapi demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” kata Zaenal dengan nada tegas namun persuasif.
Ia menambahkan bahwa genangan air di jalan, seperti yang sering terjadi di kawasan Renteng dan perempatan IPDN, bukan hanya mengganggu lalu lintas tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, Zaenal berharap masyarakat memiliki inisiatif untuk membongkar sendiri penutup drainase ilegal sebelum Satpol PP mengambil tindakan penertiban.
Isu lain yang tak kalah penting adalah pemasangan spanduk atau banner iklan di pohon. Zaenal Mustakim secara khusus mengimbau para pengusaha dan pihak terkait untuk tidak lagi memasang media promosi di pohon-pohon. Tindakan ini, selain melanggar aturan, juga merusak keindahan kota dan kesehatan pohon.
“Pohon itu jangan dipaku-pakuin buat pasang banner. Kalau mau pasang iklan ya di tempat yang memang disediakan. Kalau tetap dipasang di pohon, nanti kami cabut, itu pelanggaran,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, imbuh Zaenal, memiliki komitmen besar terhadap penataan kota, terutama di jalur-jalur protokol dan kawasan pasar seperti di Renteng. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Lombok Tengah.
Namun, Zaenal menyadari bahwa upaya penataan ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami ingin Lombok Tengah, Kota Praya, bersih, rapi, aman, dan nyaman. Tapi itu semua butuh kerja sama dari masyarakat,” pungkas Kepala Satpol PP Lombok Tengah itu, mengakhiri imbauannya dengan harapan besar pada kesadaran kolektif warga.
Imbauan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga Lombok Tengah akan tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan. Dengan mematuhi Perda yang berlaku, diharapkan Lombok Tengah dapat menjadi daerah yang semakin tertib, nyaman, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *