Berita

Satpol PP Lombok Tengah Perangi Rokok Tanpa Cukai

Sasamboinside.com – Peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum.
Meski berbagai upaya gencar telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), rokok tanpa pita cukai itu tetap saja membanjiri pasaran.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, mengakui bahwa fenomena ini tak lepas dari daya tarik rokok ilegal yang begitu laris di tengah masyarakat.
“Secara garis besar bisa disimpulkan bahwa masyarakat sebagai pembeli masih banyak di Lombok Tengah,” kata Zainal, Kamis (24/7/2025).
Zainal menjelaskan, meskipun peredaran rokok ilegal jelas-jelas dilarang dan masuk ranah pidana, upaya pemberantasan di lapangan masih jauh dari kata optimal.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan dalam melakukan operasi penindakan. Selama ini, Satpol PP masih sebatas melakukan penyitaan barang bukti rokok ilegal. Belum ada kasus yang sampai pada tahap penjatuhan sanksi pidana kepada para pelaku.
“Maka peredaran rokok ilegal ini sedikit berani, karena memang belum adanya sanksi tegas padahal sudah ada sanksi pidana,” tegas Zainal.
Kondisi ini disinyalir menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para produsen dan distributor rokok ilegal untuk terus menjalankan bisnisnya tanpa rasa takut yang berarti.
Rokok ilegal yang beredar di Lombok Tengah sebagian besar diproduksi di luar wilayah, seperti Pulau Jawa.
Penyelundupannya pun menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan jasa transportasi udara, laut, hingga jalur darat yang luput dari pengawasan ketat.
Modus yang beragam ini mempersulit aparat dalam melacak dan menghentikan mata rantai distribusi rokok ilegal.

Menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal, Zainal Mustakim kembali mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih selektif dalam memilih produk rokok.
Ia menekankan pentingnya membeli rokok legal yang memiliki pita cukai. Selain karena berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai, rokok legal juga menjamin kualitas dan kandungan produk yang telah teruji.
Tidak hanya itu, Zainal juga menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada para pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal di kemudian hari.
Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang notabene mencakup sanksi pidana.
Ancaman ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak lagi terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Diharapkan, dengan adanya sanksi yang lebih tegas dan kesadaran masyarakat yang meningkat, peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah dapat ditekan seminimal mungkin demi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kapolres Eko Yusmiarto Imbau Wisatawan Waspada di Pantai Aan Saat Libur Lebaran Ketupat

Sasamboinside.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat libur Lebaran Ketupat…

5 jam ago

Jaga Pesona Tanjung Aan, Kapolda NTB Edy Murbowo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Edy Murbowo bersama jajaran pejabat utama Polda NTB menggelar aksi gotong…

5 jam ago

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

11 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

12 jam ago

94 Desa di Kabupaten Lombok Tengah Sudah Terima Dana Desa, 48 Belum Cair

Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…

12 jam ago

NTB Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 2026

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

17 jam ago