Sasamboinside.com – Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Lalu Rusdi S.Sos, secara gamblang memaparkan strategi dan implementasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bidang penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai menjadi tulang punggung dalam upaya masif memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam keterangannya, Lalu Rusdi menjelaskan bahwa alokasi 10% dari DBHCHT khusus untuk bidang penegakan hukum dimanfaatkan secara optimal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bekerja sama erat dengan Bea Cukai.
“Penggunaan DBHCHT ini sangat strategis. Kami tidak hanya terpaku pada penindakan, namun juga pada pencegahan dan peningkatan kapasitas,” ujarnya, 23/7/25.
Lalu Rusdi membeberkan, beberapa kegiatan konkret yang dilakukan melalui kolaborasi ini meliputi Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret.
Lalu Rusdi mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap mesin pelinting sigaret menjadi salah satu fokus utama untuk memutus mata rantai produksi rokok ilegal sejak hulu.
Kemudian, lanjut dia, Pembentukan Tim Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal. Tim gabungan yang beranggotakan Satpol PP, Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, dan OPD terkait, secara aktif melakukan operasi dan penindakan.
“Tim Satgas ini memastikan respons cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi indikasi peredaran rokok ilegal,” tambah Lalu Rusdi.
Selanjutnya Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas. Lalu Rusdi menjelaskan, Guna memastikan efektivitas di lapangan, bimbingan teknis diberikan kepada para pelaksana kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Hal ini mencakup pemahaman regulasi, teknik investigasi, hingga prosedur penindakan.
Lalu Operasi Bersama. Operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Satpol PP, dan APH lainnya menjadi agenda rutin untuk menyisir wilayah-wilayah rawan peredaran rokok ilegal, mulai dari gudang penyimpanan hingga titik distribusi.
Selain itu ada juga Sosialisasi Masif. Lalu Rusdi menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara langsung (tatap muka) dan tidak langsung melalui berbagai media, seperti talkshow, iklan di media cetak dan elektronik, serta media daring.
“Masyarakat harus paham dampak negatif rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya,” tegasnya.
Sosialisasi Penanganan BKC Ilegal (Pemusnahan). Aspek pemusnahan barang bukti rokok ilegal juga menjadi bagian dari sosialisasi, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran.
Lalu Rusdi S.Sos tidak hanya memaparkan upaya penegakan hukum, tetapi juga menyoroti dampak negatif masif dari peredaran rokok ilegal. Menurutnya, dampak ini tidak hanya bersifat ekonomi, namun juga sosial dan kesehatan.
“Peredaran rokok ilegal ini adalah musuh bersama. Dampaknya merugikan banyak pihak,” jelasnya.
Lalu Russi merincikan beberapa kerugian yang timbul akibat maraknya rokok ilegal.
Pertama, berkurangnya Pendapatan Negara. Lalu Rusdi menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak dikenai cukai hasil tembakau dan pajak rokok, sehingga secara langsung menggerus pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat.
Kedua, berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Daerah. Imbas langsung dari berkurangnya pendapatan cukai dan pajak rokok adalah menurunnya DBHCHT dan Pajak Rokok yang dialokasikan ke daerah.
“Ini berarti berkurangnya dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan daerah untuk membiayai program-program vital, termasuk kesehatan,” imbuhnya.
Ketiga, meningkatnya Perokok Pemula dan di Bawah Umur. Dengan harga yang jauh lebih murah, rokok ilegal menjadi sangat terjangkau, bahkan bagi anak-anak dan remaja.
Lalu Rusdi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa fenomena ini dapat meningkatkan jumlah perokok pemula dan di bawah umur, menciptakan masalah kesehatan jangka panjang bagi generasi mendatang.
Keempat, pelanggaran Merek. Rusdi menerangkan bahwa Banyak rokok ilegal yang terang-terangan meniru merek rokok terkenal. Hal ini tidak hanya melanggar hak kekayaan intelektual, tetapi juga membingungkan konsumen.
Kelima, informasi Kandungan Tidak Akurat. Rusdi mengatakan, berbeda dengan rokok legal yang wajib mencantumkan informasi kadar tar dan nikotin, rokok ilegal seringkali tidak menyertakan informasi tersebut, atau bahkan memberikan informasi yang menyesatkan.
“Ini sangat berbahaya bagi kesehatan perokok, karena mereka tidak tahu persis apa yang mereka hirup,” tegas Lalu Rusdi.
Keenam, persaingan Usaha Tidak Sehat. Keberadaan rokok ilegal menciptakan persaingan yang tidak adil bagi industri hasil tembakau yang berizin. Produsen rokok legal yang patuh pajak dan regulasi harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban serupa.
“Oleh karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama wujudkan Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera,” pungkas Lalu Rusdi.