Residivis Jambret Kembali Beraksi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus Pelaku di Lombok Tengah

Sasamboinside.com – Aksi kriminal jalanan kembali berhasil diungkap. Seorang residivis kasus jambret berinisial SR (36), asal Lombok Tengah, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Meski pernah menjalani proses hukum, SR rupanya tak jera dan kembali beraksi di sejumlah lokasi di Pulau Lombok.
Penangkapan SR merupakan hasil penyelidikan intensif atas dua laporan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada 21 dan 23 Januari 2025 di wilayah Babakan dan kawasan Terminal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan korban, tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari situ identitas pelaku berhasil kami kantongi,” jelas AKBP Catur kepada awak media, Senin (02/02/2026).
Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim Puma langsung bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan SR di wilayah Lombok Tengah tanpa perlawanan berarti.
Yang mengejutkan, dalam pemeriksaan awal SR mengakui telah melakukan aksi jambret di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) dalam beberapa bulan terakhir. Ia beraksi seorang diri atau dikenal dengan istilah single fighter, menyasar korban yang dinilai lengah.
Modusnya, pelaku kerap mengincar kawasan pusat perbelanjaan grosir. Ia membuntuti calon pembeli yang datang dari berbagai daerah dan diduga membawa uang dalam jumlah besar. Saat situasi dianggap aman, pelaku langsung merampas tas korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadi pelaku,” tambah AKBP Catur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas ransel, sepeda motor, helm, topi, jaket, masker, serta senjata tajam yang kerap dibawa pelaku saat menjalankan aksinya.
Meski SR mengaku telah beraksi di 11 TKP, hingga kini baru dua laporan resmi yang diterima kepolisian. Penyidik memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan korban lainnya.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa uang atau barang berharga di tempat umum.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kriminal di sekitarnya.
Langkah tegas ini menjadi komitmen Polda NTB dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah Nusa Tenggara Barat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *