Sasamboinside.com – Di tengah gelombang kebijakan nasional untuk mengefisienkan anggaran negara melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan langsung oleh Presiden RI, publik Lombok Tengah justru dikejutkan dengan keberangkatan ratusan Kepala Desa (Kades) dalam kegiatan yang diklaim sebagai Kunjungan Kerja (Kunker) ke Jakarta.
Ironisnya, dalam rombongan tersebut turut serta Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, yang seharusnya menjadi garda pengawasan atas kebijakan anggaran dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Direktur Bidang Hukum Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, Ahmad Syaifullah, SH., MH, memandang bahwa keikutsertaan Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pembiaran dan bahkan dukungan terselubung terhadap praktik pemborosan anggaran yang kian menjauh dari semangat pelayanan publik.
“Di saat rakyat dan pemerintah pusat diharapkan mengencangkan ikat pinggang, elit daerah justru sibuk mengencangkan ‘seat belt’ melenggang ke ibu kota tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Ahmad Syaifullah kepada sasamboinside.com, Rabu (25/6/2025).
Ahmad Syaifullah menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, kehadiran Wakil Bupati dalam rombongan Kunker para Kades dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelanggaran etika birokrasi dan potensi pelanggaran hukum administratif maupun pidana.
“Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus berbasis pada asas kemanfaatan dan akuntabilitas. Ketika pejabat publik dalam hal ini Wakil Bupati ikut dalam kegiatan yang tidak memiliki urgensi jelas, tanpa ada laporan atau evaluasi hasil, maka itu berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar pengacara muda tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tak transparan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk indikasi mark-up, manipulasi laporan perjalanan dinas, hingga potensi gratifikasi terselubung apabila fasilitas diberikan tanpa dasar.
Dikatakan, kegiatan yang disebut sebagai Kunker ini semakin tampak sebagai “wisata kolektif” yang dikemas formal demi menguras anggaran.
Menurut dia, belum ada hasil yang dilaporkan kepada masyarakat, bahkan juga belum ada perubahan kebijakan atau praktik pembangunan desa yang signifikan sebagai dampaknya.
Ia memandang, hal ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut gagal memenuhi asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik.
“Kami tidak menolak Kunker jika dilakukan secara objektif, transparan, dan membawa hasil. Tapi jika hanya dijadikan tradisi tahunan untuk ‘jalan-jalan berjamaah’, maka ini adalah penyakit akut dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Ahmad Syaifullah.
FP4 NTB berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak lembaga pengawas seperti Inspektorat, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata.
“Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka dibelanjakan dan siapa yang mengambil untung dari setiap kebijakan yang diambil,” pungkasnya