Berita

PT LNI Bantah Gadai dan Rampas Mobil, Ungkap Kronologi Sebenarnya

Sasamboinside.com – PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) memberikan klarifikasi terkait dugaan perampasan dan penggadaian mobil oleh oknum debt collector (DC) dari pihaknya.

Andi Ilhami Taufiq, Staf Internal PT LNI Mataram, membantah keras tuduhan tersebut dan membeberkan kronologi kasus yang melibatkan unit mobil Honda Brio putih dengan nomor polisi B 1210 MZ.

Menurut Andi, unit mobil tersebut tercatat atas nama debitur Syarif Hidayatullah, warga Lombok Timur, yang masih dalam status kredit di Sinarmas Finance.

Mobil tersebut, kata dia, menggunakan nomor polisi palsu B 1761 SII. Dijelaskan, pemegang unit terakhir adalah Sukri Hidayatullah, warga Dusun Brembeng, Desa Pengenjek, Kecamatan Pringgerate, Lombok Tengah, yang diketahui merupakan oknum anggota polisi bertugas di Polsek Tanjung.

“Unit ini sudah menunggak angsuran sejak Mei 2024 hingga Maret 2025. Setelah mediasi selama 2 Minggu tidak ada kata sepakat, maka kami dari pihak yang di berikan kuasa oleh Sinarmas melakukan kordinasi dan pelaporan ke Paminal Polda NTB dan ditindaklanjuti,” ujar Andi kepada sasamboinside.com, Kamis (10/4/25).

Andi membeberkan, setelah mediasi kembali dilakukan dan mencapai kata sepakat, PT LNI dan Sukri Hidayat berdamai.

Kesepakatan yang dicapai adalah unit diserahkan secara sukarela oleh Sukri kepada PT LNI, disertai dengan surat pernyataan penyerahan unit.

“Bukti serah terima unit dan surat pernyataan penyerahan juga kami lampirkan sebagai bukti,” tambahnya.

Namun, setelah proses penyerahan, unit tersebut justru diambil kembali secara paksa oleh Sukri Hidayat.

“Kami tidak menarik paksa unit itu, kami menerima penyerahan dari saudara Sukri Hidayat. Menunggu hasil negosiasi dengan pihak Sinarmas finance belum ada, unit di ambil secara paksa oleh pemegang unit yaitu Sukri Hidayat,” tegas Andi.

Andi juga menampik tuduhan bahwa unit tersebut digadaikan. “Tidak ada yang menggadaikan unit tersebut,” katanya.

Terkait landasan hukum, Andi menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang dijatuhkan pada 31 Agustus 2021.

Putusan ini, kata dia, merupakan penegasan atas Putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang sempat menimbulkan kesimpangsiuran dalam pelaksanaan eksekusi fidusia.

“MK menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanyalah alternatif, apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam hal pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia saat eksekusi dilakukan, penerima fidusia berhak mengambil benda tersebut.

“Namun, dalam kasus ini, kami tidak melakukan penarikan paksa. Unit diserahkan secara sukarela sebelum akhirnya diambil kembali oleh Sukri Hidayat,” pungkas Andi.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Produk Kreatif NTB Siap Mejeng di Official Merchandise MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com - Menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, kolaborasi untuk mengangkat produk kreatif lokal…

9 menit ago

Alfa Dera Tinggalkan Lombok Tengah, Bawa Jejak Transparansi dan Kedekatan dengan Masyarakat

Sasamboinside.com — Selama menjalankan tugas sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera…

12 jam ago

Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB

Sasamboinside.com — Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal terus membenahi “mesin” Pemerintah Provinsi…

1 hari ago

Kita Gak Sendirian? Misteri Alien Menurut Al-Qur’an dan Sains Modern!

“Sambil ngopi sore di pinggir Pantai Senggigi atau lagi nyantai menikmati angin perbukitan di Sembalun,…

1 hari ago

Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Salurkan Air Bersih dan Sembako

Sasamboinside.com - Bank NTB Syariah bergerak cepat memberikan bantuan tanggap darurat kepada masyarakat yang terdampak…

2 hari ago

ITDC Perkuat The Mandalika Lewat Seni dan Budaya Lokal

Sasamboinside.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus memperkuat…

2 hari ago