Sasamboinside.com – PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) memberikan klarifikasi terkait dugaan perampasan dan penggadaian mobil oleh oknum debt collector (DC) dari pihaknya.
Andi Ilhami Taufiq, Staf Internal PT LNI Mataram, membantah keras tuduhan tersebut dan membeberkan kronologi kasus yang melibatkan unit mobil Honda Brio putih dengan nomor polisi B 1210 MZ.

Menurut Andi, unit mobil tersebut tercatat atas nama debitur Syarif Hidayatullah, warga Lombok Timur, yang masih dalam status kredit di Sinarmas Finance.
Mobil tersebut, kata dia, menggunakan nomor polisi palsu B 1761 SII. Dijelaskan, pemegang unit terakhir adalah Sukri Hidayatullah, warga Dusun Brembeng, Desa Pengenjek, Kecamatan Pringgerate, Lombok Tengah, yang diketahui merupakan oknum anggota polisi bertugas di Polsek Tanjung.
“Unit ini sudah menunggak angsuran sejak Mei 2024 hingga Maret 2025. Setelah mediasi selama 2 Minggu tidak ada kata sepakat, maka kami dari pihak yang di berikan kuasa oleh Sinarmas melakukan kordinasi dan pelaporan ke Paminal Polda NTB dan ditindaklanjuti,” ujar Andi kepada sasamboinside.com, Kamis (10/4/25).

Andi membeberkan, setelah mediasi kembali dilakukan dan mencapai kata sepakat, PT LNI dan Sukri Hidayat berdamai.
Kesepakatan yang dicapai adalah unit diserahkan secara sukarela oleh Sukri kepada PT LNI, disertai dengan surat pernyataan penyerahan unit.
“Bukti serah terima unit dan surat pernyataan penyerahan juga kami lampirkan sebagai bukti,” tambahnya.

Namun, setelah proses penyerahan, unit tersebut justru diambil kembali secara paksa oleh Sukri Hidayat.
“Kami tidak menarik paksa unit itu, kami menerima penyerahan dari saudara Sukri Hidayat. Menunggu hasil negosiasi dengan pihak Sinarmas finance belum ada, unit di ambil secara paksa oleh pemegang unit yaitu Sukri Hidayat,” tegas Andi.
Andi juga menampik tuduhan bahwa unit tersebut digadaikan. “Tidak ada yang menggadaikan unit tersebut,” katanya.

Terkait landasan hukum, Andi menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang dijatuhkan pada 31 Agustus 2021.
Putusan ini, kata dia, merupakan penegasan atas Putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang sempat menimbulkan kesimpangsiuran dalam pelaksanaan eksekusi fidusia.
“MK menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanyalah alternatif, apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam hal pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia saat eksekusi dilakukan, penerima fidusia berhak mengambil benda tersebut.
“Namun, dalam kasus ini, kami tidak melakukan penarikan paksa. Unit diserahkan secara sukarela sebelum akhirnya diambil kembali oleh Sukri Hidayat,” pungkas Andi.