Presiden KASTA NTB, LWH Resmi Dipecat dari ASN

Sasamboinside.com – Presiden Kasta NTB, Lalu Munawir Haris alias Lalu Wink Haris (LWH) resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, HL Firman Wijaya, pada Senin, 8 Desember 2028.
Firman menjelaskan, keputusan pemecatan tersebut diambil setelah melalui proses sidang penegakan disiplin yang menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala SMPN 2 Praya Timur dan pihak Dinas Pendidikan Lombok Tengah.
“Kami menggali informasi terkait ketidakhadiran saudara Lalu Munawir Haris di sekolah. Dari penjelasan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, memang benar yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa alasan,” ujar Firman.
Dijelaskan, berdasarkan hasil sidang tersebut, pelanggaran yang dilakukan LWH tergolong pelanggaran disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sehingga atas dasar itu, kami tim mengambil keputusan memberhentikan saudara Wink Haris sebagai pegawai negeri sipil,” tegasnya.
Firman menambahkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pemberhentian tersebut, dan Bupati Lombok Tengah kemudian menerbitkan SK Nomor 346 Tahun 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tertanggal 20 November 2025.
“Ini juga kami konfirmasi ke yang bersangkutan, dan bersangkutan memebenarkan fakta tersebut dan tidak ada bantahan,” tegas Firman.
Saat ditanya mengapa LWH diberhentikan dengan hormat, meskipun pernah menjalani masa tahanan dalam dugaan kasus asusila, Firman menegaskan bahwa dasar yang dipakai adalah peraturan yang berlaku.
“Kami mengacu pada PP 94 tahun 2021. Jadi, PP ini mengatur tentang pelanggaran disiplin berat. Kenapa tidak diberhentikan secara tidak hormat? Karena tidak terlibat tindak pidana yang hukumannya diatas 2 tahun,” jelas Firman.
Terkait kemungkinan penarikan kembali gaji yang sudah diterima LWH selama tidak masuk kerja, Firman mengatakan hal tersebut merupakan persoalan terpisah.
“Itu lain masalah. Kita kan fokus pada statusnya sebagai pegawai negeri,” katanya.
Saat ditanya apakah Pemda akan menuntut pengembalian dana, Firman menegaskan hingga kini belum ada rencana ke arah tersebut.
“Belum, belum. Kita tidak ke sana,” ujarnya.
Soal anggapan bahwa Pemda melakukan pembiaran karena LWH tidak mengajar dalam waktu lama, Firman menegaskan bahwa pembinaan ASN dilakukan secara berjenjang.
“Kalau ada pelanggaran disiplin, itu ditindak oleh atasan langsung, kepala sekolah, kemudian dinas pendidikan. Kalau sampai di tingkat kabupaten, berarti pembinaan sudah dilakukan dan ini memang pelanggaran berat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *