Pemerintahan

PPPK Untuk Guru Tidak Ada, Ini Penjelasan Sekda KLU

Sasamboinside.com, Lombok Utara  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Anding Duwi Cahyadi memberikan klarifikasi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini yang tidak menyertakan formasi guru.

Klarifikasi ini direspons atas tuntutan beberapa guru yang melakukan demo di kantor DPRD KLU pada Selasa 18 Juli kemarin.

Mereka menuntut agar formasi guru tetap dipertahankan dalam perekrutan PPPK tahun ini.

Anding Duwi Cahyadi menegaskan bahwa keputusan yang diambil saat ini adalah hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) di Surabaya, belum memiliki keputusan resmi yang dapat dipertanyakan.

“Apa yang memang sudah diputuskan jalankan saja dulu. Ini kan hasil Rakor di Surabaya, resminya belum kita lihat. Jadi kita amankan dulu mudahan kedepan ada perubahan,” ujar Sekda KLU, usai mengikuti upacara HUT KLU di halaman Kantor Bupati KLU 21 Juli 2023.

Meskipun beberapa guru honorer telah menawarkan diri untuk diangkat menjadi PPPK tanpa tunjangan, Sekda tetap berpegang pada aturan yang sudah ada.

Bagi Sekda, ketika seseorang diangkat menjadi PPPK, mereka berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.

“Ketika salah satunya tidak kita penuhi maka itu adalah pelanggaran hukum. Bisa diproses kita nanti,” ucapnya.

Menanggapi pernyataan para pendemo yang menyebarkan informasi bahwa dirinya menyatakan tidak butuh guru, Anding membantah tegas tuduhan tersebut.

Dia menyatakan bahwa tidak ada bahasa yang menyebutkan bahwa pemerintahannya atau dirinya sebagai Sekda tidak membutuhkan guru.

“Silahkan diputar rekamannya kalau ada tetapi jangan dipotong. Tidak ada bahasa saya yang menyebutkan saya tidak butuh guru. Yang ada itu adalah persepsi mereka sendiri,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kedua orangtuanya dan istrinya juga merupakan guru, sehingga tidak mungkin dia merendahkan profesi guru.

“Saya berani bertanggung jawab. Tidak mungkin saya katakan bahwa pemerintahan ini atau Sekda tidak butuh guru. Orang tua saya adalah guru dan istri saya juga guru. Kan ndak mungkin saya lecehkan orang tua dan istri saya,” imbuhnya.

Sekda Anding Duwi Cahyadi juga menegaskan kembali bahwa keputusan yang diambil saat ini akan dijalankan sesuai hasil Rakor di Surabaya.

Namun tidak menutup memungkinkan adanya perubahan ke depan jika memang diperlukan.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk taat pada aturan dan menjalankan keputusan yang sudah disepakati bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pihak terkait lainnya.

“Persoalan nanti itu ada berbeda itu kan persoalan nanti. Yang jelas semua kabupaten hingga Provinsi taat azaz terhadap hasil Rakor di Surabaya,” Tutup Anding.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

VC Ratio Tol Trans Jawa Terkendali, Pergerakan Kendaraan Kembali ke Jakarta 86%

Jakarta (30/03), PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menyampaikan bahwa…

4 jam ago

Arus Mudik dan Balik Lebaran 1447 H di Pelabuhan Sri Bintan Pura Lancar

Tanjungpinang, Maret 2026 – PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

4 jam ago

Jaga Kesehatan Mental Generasi Muda, BINUS SCHOOL Serpong Hadirkan Wellbeing Center

Dalam beberapa tahun terakhir, generasi muda semakin menyadari pentingnya kesehatan mental di tengah meningkatnya tekanan,…

5 jam ago

Hublife Hadirkan Ruang Belajar Anak Dan Kebutuhannya

Hublife kini semakin dikenal sebagai ruang bagi orang tua dan anak untuk belajar, bermain, sekaligus…

5 jam ago

Paradoks Ekspor Baja Tiongkok dan Pentingnya Perlindungan Industri Baja Nasional

Dominasi ekspor baja Tiongkok kerap dipersepsikan sebagai bukti keunggulan daya saing global. Namun, analisis lebih…

16 jam ago