Kota Bima, NTB – Fantastis dan luar biasa prestasi dan kerja tangkas yang ditunjukkan Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota Polda NTB.
Jum’at malam sekira pukul 22.18 WITA, Personil Polsek Rastim dipimpin langsung Kapolsek Iptu Suratno, didampingi Kanit Reskrim Aipda Nugroho, Kanit Binmas Aipda Darmawan dan sejumlah personil Polsek Rastim, mengungkap dan menyita Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum setempat.
Tidak tanggung-tanggung, 1.050 botol miras tradisional jenis Arak Bali siap jual dan siap edar, berhasil disita dan diamankan.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Jum’at malam ini.
Pengungkapan dan penyitaan ribuan botol miras tradisional jenis Arak Bali ini, sangat luar biasa dan dramatis.
Dijelaskan Iptu Jufrin, saat pihaknya berpatroli di sekitar wilayah Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polsek Rastim, didapatkan 3 botol miras jenis arak Bali pada warga setempat.
Merasa curiga, jumlah dan edar miras jenis yang sama, tidaklah segitu jumlahnya, Kapolsek bersama anggota lainnya, langsung menyisir di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di wilayah pegunungan sekitar Kantor Lurah Rontu.
Kecurigaan pihak Polres Rastim, betul adanya. Tetiba saja, ditemukan tumpukan botol miras yang masih terbungkus dus dalam jumlah ribuan, disembunyikan di lubang dengan ditutupi terpal biru.
“Saat disisir disekitar TKP, kami temukan lubang yang ditutupi terpal dalam jumlah banyak dikemas dalam dus,”jelas Iptu Jufrin.
Jumlah total miras jenis arak Bali itu setelah dihitung termasuk yang masih di dus, sebut Iptu Suratno, sejumlah 1.050 botol.
“Saat kami tanyakan warga siapa pemilik barang haram ini, tidak ada yang mengaku dan tidak mengetahuinya,”sebutnya.
Setelah diangkut dan dikumpulkan, sambung Iptu Suratno, seluruh barang bukti langsung diangkut menuju Mako Polsek Rastim.
Dipastikannya, apapun bentuk kriminalitas dan jual edar miras serta narkoba, akan ditindak tegas.
Diujung penjelasannya, Kasi Humas mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak mengonsumsi, menjual edar miras dalam bentuk apapun. Karena ini bisa menjadi pemicu tindak kriminal.
“Seusai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan sesuai Perda Kota Bima tentang peredaran miras, kami akan terus merazia jual edar miras,”tutupnya.
Sasamboinside.com – Pertamina Mandalika International Circuit secara resmi memperoleh Homologasi Grade A dari Fédération Internationale…
Sasamboinside.com - Operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Teratak 4, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok…
Sasamboinside.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, RH (45), meninggal dunia setelah sepeda…
Sasamboinside.com — Langit kawasan Sirkuit Mandalika, Kuta, Lombok Tengah, ikut mendapat perhatian mejelang Pertamina Grand…
Sasamboinside.com - Semarak Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 tidak hanya terasa di Pertamina Mandalika…
Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat keamanan sistem informasi pemerintahan untuk mengantisipasi ancaman…