HUKRIM

Polsek Rastim Sita Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali

Kota Bima, NTB – Fantastis dan luar biasa prestasi dan kerja tangkas yang ditunjukkan Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota Polda NTB.

Jum’at malam sekira pukul 22.18 WITA, Personil Polsek Rastim dipimpin langsung Kapolsek Iptu Suratno, didampingi Kanit Reskrim Aipda Nugroho, Kanit Binmas Aipda Darmawan dan sejumlah personil Polsek Rastim, mengungkap dan menyita Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum setempat.

Tidak tanggung-tanggung, 1.050 botol miras tradisional jenis Arak Bali siap jual dan siap edar, berhasil disita dan diamankan.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Jum’at malam ini.

Pengungkapan dan penyitaan ribuan botol miras tradisional jenis Arak Bali ini, sangat luar biasa dan dramatis.

Dijelaskan Iptu Jufrin, saat pihaknya berpatroli di sekitar wilayah Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polsek Rastim, didapatkan 3 botol miras jenis arak Bali pada warga setempat.

Merasa curiga, jumlah dan edar miras jenis yang sama, tidaklah segitu jumlahnya, Kapolsek bersama anggota lainnya, langsung menyisir di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di wilayah pegunungan sekitar Kantor Lurah Rontu.

Kecurigaan pihak Polres Rastim, betul adanya. Tetiba saja, ditemukan tumpukan botol miras yang masih terbungkus dus dalam jumlah ribuan, disembunyikan di lubang dengan ditutupi terpal biru.

“Saat disisir disekitar TKP, kami temukan lubang yang ditutupi terpal dalam jumlah banyak dikemas dalam dus,”jelas Iptu Jufrin.

Jumlah total miras jenis arak Bali itu setelah dihitung termasuk yang masih di dus, sebut Iptu Suratno, sejumlah 1.050 botol.

“Saat kami tanyakan warga siapa pemilik barang haram ini, tidak ada yang mengaku dan tidak mengetahuinya,”sebutnya.

Setelah diangkut dan dikumpulkan, sambung Iptu Suratno, seluruh barang bukti langsung diangkut menuju Mako Polsek Rastim.

Dipastikannya, apapun bentuk kriminalitas dan jual edar miras serta narkoba, akan ditindak tegas.

Diujung penjelasannya, Kasi Humas mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak mengonsumsi, menjual edar miras dalam bentuk apapun. Karena ini bisa menjadi pemicu tindak kriminal.

“Seusai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan sesuai Perda Kota Bima tentang peredaran miras, kami akan terus merazia jual edar miras,”tutupnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Target Emas! PSOI Lombok Tengah Optimistis Enam Atlet Selancar Taklukkan Porprov NTB 2026

Sasamboinside.com - Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Kabupaten Lombok Tengah memasang target tinggi pada ajang…

1 hari ago

Loteng Bidik 120 Emas di Porprov NTB 2026, 702 Atlet Dilepas Penuh Semangat di Family Gathering KONI

Sasamboinside.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah menggelar family gathering bersama kontingen…

1 hari ago

Heboh! Santri Korban Pembakaran Gagal ke Podcast Denny Sumargo Gegara Dicegat Polisi

Sasamboinside.com - Viral di media sosial sebuah video yang diunggah akun Instagram @kahar_uddinabbas yang menarasikan…

1 hari ago

Diserbu 9.000 Pelari, Okupansi Hotel di The Mandalika Tembus 100 Persen Jelang Pocari Sweat Run 2026

Sasamboinside.com – Menjelang penyelenggaraan Pocari Sweat Run Lombok 2026 pada 11–12 Juli 2026, tingkat okupansi…

1 hari ago

MA Pangkas Separuh Hukuman Terpidana Narkoba Asal Lombok Barat

Sasamboinside.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkotika,…

1 hari ago

Usai Temui Santri Korban Dugaan Kekerasan, Kapolda NTB Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Cepat

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja turun langsung menemui para santri yang…

2 hari ago