HUKRIM

Polisi Tangkap Remaja Diduga Pengedar Ganja di Praya

Sasamboinside.com – Upaya peredaran narkotika di wilayah Lombok Tengah kembali terungkap.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap seorang pria berusia 19 tahun yang diduga menguasai sekaligus mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja di Kecamatan Praya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Lingkungan Ketejer, Praya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, AKP Mulyadi.

“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” kata Mulyadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad, 14 Juni 2026.

Pria yang diamankan berinisial LN, 19 tahun, warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Polisi menangkap LN saat berada di pinggir jalan di sebuah gang di Lingkungan Ketejer, Kecamatan Praya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus kertas cokelat dan dua bungkus plastik klip yang berisi ganja, kertas rokok, dompet, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Menurut Mulyadi, total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 28,87 gram.

“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat bruto 28,87 gram,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga LN berperan sebagai pengedar di wilayah Praya.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Saat ini LN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, LN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

46 Putra-Putri NTB Ikuti Pelatihan Magang ke Jepang, Gubernur Tekankan Disiplin dan Investasi Masa Depan

Sasamboinside.com - Sebanyak 46 orang peserta calon pekerja migran indonesia (PMI) berasal dari kabupaten kota…

1 hari ago

Dukung Program Desa Berdaya NTB, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Budidaya Ayam Petelur untuk Masyarakat Desa Lendang Nangka Utara

Sasamboinside.com - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendorong percepatan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat…

2 hari ago

Kejari Lombok Tengah Bongkar 3 Persoalan Pertanahan yang Diduga Hambat PAD Kawasan Wisata

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengangkat tiga persoalan yang dinilai menghambat optimalisasi pendapatan daerah…

3 hari ago

Lombok Tengah Luncurkan Program BESTI, Libatkan Ribuan Siswa Tanam Cabai Tekan Inflasi

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi meluncurkan program BESTI (Bersama Siswa Tanam Cabai Atasi…

3 hari ago

ITDC dan IMI Kompak Dukung Indonesian Heroes, Borong 8.000 Tiket MotoGP

Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Ikatan…

4 hari ago

Ternyata! Ini Jadi Pemicu Tawuran Antar Siswa di Lombok Tengah

Sasamboinside.com – Video yang memperlihatkan aksi tawuran antar siswa di salah satu sekolah di wilayah…

4 hari ago