Sasamboinside.com – Upaya peredaran narkotika di wilayah Lombok Tengah kembali terungkap.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap seorang pria berusia 19 tahun yang diduga menguasai sekaligus mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja di Kecamatan Praya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Lingkungan Ketejer, Praya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, AKP Mulyadi.
“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” kata Mulyadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad, 14 Juni 2026.
Pria yang diamankan berinisial LN, 19 tahun, warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Polisi menangkap LN saat berada di pinggir jalan di sebuah gang di Lingkungan Ketejer, Kecamatan Praya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus kertas cokelat dan dua bungkus plastik klip yang berisi ganja, kertas rokok, dompet, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Menurut Mulyadi, total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 28,87 gram.
“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat bruto 28,87 gram,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga LN berperan sebagai pengedar di wilayah Praya.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Saat ini LN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, LN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.
Sasamboinside.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Indah Dhamayanti Putri, secara resmi menutup Musabaqah…
Sasamboinside.com - Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan…
Sasamboinside.com – Kemeriahan FIFA World Cup 2026 dapat dinikmati masyarakat secara gratis di The Mandalika…
Sasamboinside.com — Perjuangan panjang selama lebih dari dua tahun akhirnya membuahkan hasil bagi tim Fahmil…
Sasamboinside.com — Tim Fahmil Al-Qur’an putra Kabupaten Sumbawa Barat berhasil meraih juara pada babak final…
Sasamboinside.com – Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital layanan publik dan penguatan…