HUKRIM

Polisi Tangkap Pemuda Asal Desa Kabul Karena Curi Genset Mesin Air

Sasamboinside.com – Seorang pemuda berinisial S (30) asal Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah di tangkap Polisi di jalan bypass Batu Bolong, Desa Ungga, Rabu 4 Januari 2023.

Ia di tangkap Tim Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya karena di duga telah mencuri sebuah mesin genset milik Haji Rifai (55) asal Desa yang sama dengan terduga pelaku.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Syamsul Bahri melalui pesan tertulisnya, Jumat 6 Januari 2023.

Disampaikannya, kronologis singkat kejadian tersebut yakni pada sekitar bulan Oktober 2022 telah hilang sebuah mesin genset air di rumah kinim milik kelompok tani di Dusun Bentang, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Oleh sebab itu, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

“Menerima laporan tersebut, Polsek Praya Barat Daya langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi, sekitar pertengahan Desember 2022 diketahui bahwa mesin genset air yang hilang tersebut di duga diambil oleh terduga pelaku S.” ungkap Kapolsek.

Dilanjutkannya, setelah mengantongi identitas terduga pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku S.

Setelah dilakukan pencarian sambung Kapolsek, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 10.05 wita, terduga pelaku S berhasil ditemukan.

Tim Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya yang dipimpin langsung oleh dirinya kemudian mengamankan terduga S di depan Alfamart jalan bypass Batu Bolong, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku S, ia mengakui perbuatannya, kemudian langsung di bawa ke Polsek Praya Barat Daya,” kata Kapolsek.

Saat ini jelas Kapolsek, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Praya Barat Daya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” tutup Kapolsek.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Meriahkan HUT RI ke-81, Laskar Sasak Lombok Tengah Gelar Roah Sedekah hingga Pengobatan Gratis

Sasamboinside.com – Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan berbagai perlombaan.   Dalam rangka…

2 jam ago

Kenakan Adat Manggarai, Gubernur Iqbal Kirim Pesan: NTT Tidak Sendiri

Sasamboinside.com - Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

3 jam ago

Detik-detik Merah Putih Berkibar Gagah, Serka Umar Bakri Komandoi Paskibraka Loteng

Sasamboinside.com - Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 di Kabupaten Lombok Tengah…

4 jam ago

Semarak HUT ke-81 RI, Yayasan Azzainiyah Al Majidiyah NW Kotaraja Gelar Upacara Hari Kemerdekaan

Sasamboinside.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Yayasan Azzainiyah…

4 jam ago

Kades Suhaidi Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Ajak Warga Darmaji Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan

Sasamboinside.com – Kepala Desa (Kades) Darmaji, Suhaidi SE, memimpin langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun…

4 jam ago

Ribuan Warga Tumpah Ruah Meriahkan Semarak Festival Rakyat Desa Lajut

Sasamboinside.com - Lebih dari 5.000 masyarakat Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, memadati kawasan…

9 jam ago