HUKRIM

Polisi Tangkap Pemuda Asal Desa Kabul Karena Curi Genset Mesin Air

Sasamboinside.com – Seorang pemuda berinisial S (30) asal Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah di tangkap Polisi di jalan bypass Batu Bolong, Desa Ungga, Rabu 4 Januari 2023.

Ia di tangkap Tim Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya karena di duga telah mencuri sebuah mesin genset milik Haji Rifai (55) asal Desa yang sama dengan terduga pelaku.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Syamsul Bahri melalui pesan tertulisnya, Jumat 6 Januari 2023.

Disampaikannya, kronologis singkat kejadian tersebut yakni pada sekitar bulan Oktober 2022 telah hilang sebuah mesin genset air di rumah kinim milik kelompok tani di Dusun Bentang, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Oleh sebab itu, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

“Menerima laporan tersebut, Polsek Praya Barat Daya langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi, sekitar pertengahan Desember 2022 diketahui bahwa mesin genset air yang hilang tersebut di duga diambil oleh terduga pelaku S.” ungkap Kapolsek.

Dilanjutkannya, setelah mengantongi identitas terduga pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku S.

Setelah dilakukan pencarian sambung Kapolsek, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 10.05 wita, terduga pelaku S berhasil ditemukan.

Tim Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya yang dipimpin langsung oleh dirinya kemudian mengamankan terduga S di depan Alfamart jalan bypass Batu Bolong, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku S, ia mengakui perbuatannya, kemudian langsung di bawa ke Polsek Praya Barat Daya,” kata Kapolsek.

Saat ini jelas Kapolsek, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Praya Barat Daya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” tutup Kapolsek.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

ITDC Resmi Umumkan Komisaris dan Direksi Baru MGPA

Sasamboinside.com - InJourney Tourism Development Corporation atau ITDC melakukan penyegaran jajaran pengurus di tubuh PT…

2 hari ago

ITDC Benahi Sistem Keselamatan dan Kelistrikan Sirkuit Mandalika

Sasamboinside.com – Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus memperkuat sistem mitigasi risiko serta keandalan infrastruktur…

2 hari ago

Sodomi Muridnya, Guru Ponpes di Lombok Tengah Dibekuk Polisi

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan seorang guru Pondok Pesantren inisial MYA…

2 hari ago

Ekspor NTB Melejit 9.162 Persen, Pariwisata dan Ekonomi Ikut Tancap Gas

Sasamboinside.com – Kinerja ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan tren positif dengan lonjakan signifikan…

2 hari ago

Bangunan Miring dan Tanah Ambles, Sidang Lapangan Ungkap Bobroknya Proyek Puskesmas Batu Jangkih

Sasamboinside.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram bersama Kejaksaan…

3 hari ago

Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Bersama AFP Gelar Edukasi Ke Masyarakat Pesisir

Sasamboinside.com – Polres Lombok Tengah menerima kunjungan penting dari Tim Asistensi Australian Federal Police (AFP)…

3 hari ago