HUKRIM

Polisi Tangkap Pemuda Asal Desa Kabul Karena Curi Genset Mesin Air

Sasamboinside.com – Seorang pemuda berinisial S (30) asal Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah di tangkap Polisi di jalan bypass Batu Bolong, Desa Ungga, Rabu 4 Januari 2023.

Ia di tangkap Tim Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya karena di duga telah mencuri sebuah mesin genset milik Haji Rifai (55) asal Desa yang sama dengan terduga pelaku.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Syamsul Bahri melalui pesan tertulisnya, Jumat 6 Januari 2023.

Disampaikannya, kronologis singkat kejadian tersebut yakni pada sekitar bulan Oktober 2022 telah hilang sebuah mesin genset air di rumah kinim milik kelompok tani di Dusun Bentang, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Oleh sebab itu, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

“Menerima laporan tersebut, Polsek Praya Barat Daya langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi, sekitar pertengahan Desember 2022 diketahui bahwa mesin genset air yang hilang tersebut di duga diambil oleh terduga pelaku S.” ungkap Kapolsek.

Dilanjutkannya, setelah mengantongi identitas terduga pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku S.

Setelah dilakukan pencarian sambung Kapolsek, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 10.05 wita, terduga pelaku S berhasil ditemukan.

Tim Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya yang dipimpin langsung oleh dirinya kemudian mengamankan terduga S di depan Alfamart jalan bypass Batu Bolong, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku S, ia mengakui perbuatannya, kemudian langsung di bawa ke Polsek Praya Barat Daya,” kata Kapolsek.

Saat ini jelas Kapolsek, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Praya Barat Daya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” tutup Kapolsek.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Terjual 75 Persen, Penyelenggara Bidik Dampak Ekonomi Rp 4,5 Triliun

Sasamboinside.com – Pertamina International Circuit Mandalika dinyatakan siap menggelar Pertamina Grand Prix of Indonesia atau…

3 jam ago

2.500 Pekerja dan Volunteer MotoGP Mandalika Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sasamboinside.com – Lebih dari 2.500 pekerja dan volunteer yang terlibat dalam penyelenggaraan Pertamina Grand Prix…

4 jam ago

160 Shuttle Disiapkan untuk MotoGP Mandalika, Ada Bus Khusus Disabilitas

Sasamboinside.com – Kelancaran mobilitas penonton menjadi salah satu perhatian utama dalam penyelenggaraan Pertamina Grand Prix…

4 jam ago

Jelang MotoGP Mandalika, 200 Bikers Ramaikan Watch Party di Mataram

Sasamboinside.com – Antusiasme menyambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 semakin terasa di Nusa Tenggara…

1 hari ago

Logistik MotoGP Mulai Masuk Lombok, Polisi Pantau Jalur Lembar-Mandalika

Sasamboinside.com — Jelang MotoGP Mandalika 2026, polisi memperkuat patroli di kawasan Pelabuhan Barang Lembar, Lombok…

1 hari ago

Praya Borong Gelar Juara, Sabet Juara Umum Festival LASQI Lombok Tengah 2026

Sasamboinside.com — Kecamatan Praya meraih juara umum Festival LASQI Nusantara Jaya Tahun 2026 Tingkat Kabupaten…

1 hari ago