Polisi Tangkap Lelaki Tua Pencabul 3 Anak Dibawah Umur
Sasamboinside.com, Sumbawa Barat – Polisi ringkus lelaki tua bangka pencabul tiga anak di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lelaki tua inisial C (54) warga Sumbawa Barat diringkus Polres setempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IX/2023/SPKT/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 23 September 2023.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K mengatakan, terungkapnya kasus ini atas laporan dari orang tua korban A inisial S umur 38 tahun beralamat di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
“perbuatan asusila tersebut dialami korban yakni 3 orang anak di bawah umur di Sumbawa Barat,” terangnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni mengajak ketiga korban ke rumahnya dengan mengatakan “sini nonton youtube” yang pada saat itu ketiga korban sedang bermain di depan rumah terduga.
“Lalu ketiga korban mendatangi pelaku ke rumahnya, setelah ketiga korban masuk ke dalam rumah pelaku menutup dan mengunci pintu rumah kemudian mengajak ketiga korban masuk ke dalam kamar dan pelaku menutup dan mengunci pintu kamar.” Jelasnya.
Pelaku menyuruh ketiga korban tidur diatas kasur kemudian pelaku mendekati salah satu korban, lalu melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban.
Perbuatan yang sama juga dilakukan oleh pelaku terhadap dua korban lainnya secara bergantian.
“Setelah selesai melakukan hal tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000,- kepada ketiga korban sambil mengatakan ”jangan kasi tau siapa siapa”, lalu pelaku menyuruh ketiga korban tersebut pulang.” Ceritanya.
Menurut keterangan dari ketiga korban, perbuatan yang tidak terpuji ini telah dilakukan pelaku sebanyak 4 (empat) kali.
“Akibat perbuatan tersebut ketiga korban menjadi sering merasa ingin buang air kecil, dan kemaluannya terasa sakit saat buang air kecil,” jelasnya.
Kasat Reskrim menuturkan, terduga pelaku terkena Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
“tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.” Tutupnya.
Sasamboinside.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama ITDC dan seluruh stakeholder resmi memulai…
Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Yayasan Parinama Astha (ParTha) menyiapkan model…
Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama seluruh pemangku kepentingan mematangkan persiapan penyelenggaraan…
Sasamboinside.com - Gadai emas palsu, seorang perempuan berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim…
Sasamboinside.com - Kepanikan terjadi di perairan Selat Lombok, wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara…
Sasamboinside.com - Polisi membongkar dugaan jaringan peredaran uang palsu di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara…