Sasamboinside.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah memberikan atensi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anggota kepolisian berinisial LS dan seorang warga berinisial LAD.
Keduanya terlibat insiden saling bacok di halaman Puskesmas Sengkol, Kecamatan Pujut, pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan, LS dan LAD telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, setelah digelar perkara di kepolisian.
“Kasus ini masih berproses. Mungkin nanti hari Selasa (18/3) kita akan menyampaikan perkembangan penahanannya,” ujar Lalu Brata saat memberikan keterangan di Markas Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 13 Maret 2025.
Dikatakan Brata, dalam proses hukum yang berjalan, kepolisian telah memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Jumat, 14 Maret 2025, Anggota Polisi LS telah memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Sementara itu, tersangka LAD dijadwalkan hadir pada hari Sabtu 15/3, namun tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit.
“Hari ini LAD dipanggil, tapi tidak hadir karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” kata Lalu Brata.