HUKRIM

Polisi Ringkus Pencuri Mesin Perahu Milik Hotel Whales

Sasamboinside.com, sumbawa Barat – Dua terduga pencuri mesin perahu milik sebuah hotel yang diparkir di Pantai Kertasari Desa Labuhan Lalar, Taliwang diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Taliwang Polres Sumbawa Barat.

Kedua terduga pelaku di tangkap pada hari Selasa 25 Juli 2023, sekitar Pukul 15:00 wita.

Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi, sore tadi (25/7) mengatakan, Kedua terduga pelaku yang identitasnya diketahui berinisial T (32) dan B (26) berasal dari Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

“Kedua Terduga yang kini ditetapkan tersangka dan telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat tersebut mengakui telah mengambil Satu unit Mesin Tempel Merk Yamaha Enduro 25 PK milik Hotel Whales yang saat itu parkir di depan Hotel di Pantai Kertasari Desa Labuhan Lalar, Taliwang,” kata Mulyadi.

Lanjut Mulyadi, pengakuan kedua pelaku sesuai LP nomor 9 tertanggal 25 Juli 2023 yang dilaporkan oleh Manajer Hotel Whales setelah di pastikan bahwa Mesin Tempel tersebut telah di curi.

Dijelaskannya, pada tanggal 23 Juli 2023 kedua terduga sempat jalan-jalan di lokasi tersebut sambil berfoto-foto. Keesokan Harinya (24/07/2023) malam hari keduanya datang lagi kelokasi itu meminjam kapal perahu kepada teman yang dikenalnya untuk digunakan pergi mancing kepiting.

“Saat sedang memancing keduanya teringat dengan perahu yang parkir di depan hotel yang pernah dilihatnya, kemudian muncul niat untuk mengambil. Saat itu juga keduanya balik ke perahu milik hotel tersebut, waktu itu sekitar pukul 05:00 wita. Tanpa tunggu lama-lama T turun dari perahu yang dinaiki dan naik ke perahu milik Hotel Whales membongkar Mesin Tempel tersebut dan langsung kabur,” tegasnya.

Dari hasil olah TKP dan upaya penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Taliwang, peristiwa tersebut akhirnya terungkap dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK, serta satu unit perahu yang digunakan untuk mengambil mesin tersebut.

“Atas tindakannya, kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.


SaSaMbo Inside

Recent Posts

Persembahan Terakhir Kades Semparu, Lalu Ratmaji Hijrat: Antar Desa Raih Juara 1 Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Provinsi NTB 2026

Sasamboinside.com — Menjelang akhir masa pengabdiannya sebagai Kepala Desa Semparu, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah,…

3 menit ago

Polisi Pastikan Video Pasca Dugaan Keracunan MBG di Batukliang adalah Hoaks

Sasamboinside.com - Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan video yang beredar dan dikaitkan…

6 menit ago

Polda NTB Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi Jaringan Karang Bagu, Dua Bandar Utama Diringkus

Sasamboinside.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar jaringan peredaran…

2 hari ago

Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, ITDC Perkuat Destination Readiness The Mandalika

Sasamboinside.com – Jelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober mendatang, PT…

2 hari ago

Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Layanan PMI

Sasamboinside.com — PT Bank NTB Syariah resmi menjalin kemitraan strategis dengan PT Bank Maybank Indonesia…

4 hari ago

Sekda Dituding “Prank” Masyarakat Soal Pengangkatan Kembali Direksi PDAM Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Polemik pengangkatan kembali jajaran Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah terus bergulir.…

5 hari ago