Polisi Atensi Laporan Wartawan Terkait Tudingan Berita Hoax Pihak SMAN 1 Pringgarata

LOMBOK TENGAH, sasamboinside.com – Kepolisian resor (Polres) Lombok Tengah mengatensi laporan Pimpinan Redaksi (Pimred) Suaralomboknews.com terkait tudingan berita hoax pihak SMAN 1 Pringgarata.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata Kusnadi mengatakan, Laporan Pimred Suaralomboknews.com sudah diterima Kapolres dan segera diproses.

“Terkait laporan rekan suaralomboknews.com itu masih dinaikkan dulu, setelah itu baru diturunkan disposisi untuk tindak lanjutnya,” kata Lalu Brata Kusnadi melalui sambungan telepon, (21/11).

Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Suaralomboknews.com resmi melaporkan kepala SMAN 1 Pringgarata dkk ke Polres Lombok Tengah pada Selasa, 19 November 2024 lalu.

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pringgarata dkk dilaporkan terkait UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Melalui Penasehat Hukumnya, Muhanan SH MH, Pimred Media Suara Lombok News, Khaerul Amjar menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kepala sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan-kawan (dkk) ke Polres Lombok Tengah.

“Kami telah melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan kawan hari ini ke Polres Lombok Tengah,” kata Muhanan usai menerima bukti tanda surat penerimaan pengaduan dari SPKT Resor Lombok Tengah.

“Laporan tersebut teregestrasi dengan nomor STPP/310/XI/2024/SPKT Res Loteng,” katanya lagi.

Sebelumnya, pihak SMAN 1 Pringgarata melalui akun media sosialnya, membuat banner terkait berita media online suaralomboknews.com berjudul “Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah” dan Youtube suaralomboknews.com yang memuat video terkait berita tersebut.

Banner yang dibuat pihak SMAN 1 Pringgarata mengklaim berita dan video yang diterbitkan suaralomboknews.com adalah hoax.

Gibest sapaan akrabnya bilang, kliennya merasa keberatan dengan adanya postingan tersebut dan merasa di rugikan secara materil maupun imateril.

“Makanya kami melaporkan hal tersebut dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian Konsumen dan 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *