Berita

Polisi Akhiri Pelarian AM, Tersangka Pelecehan di Sekotong Lombok Barat

LOBAR sasamboinside.com – Polres Lombok Barat akhirnya berhasil menangkap AM (50), bertempat di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. AM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat santriwatinya.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/6/2024) malam, mengakhiri pelarian AM. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak mencuatnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Sekotong pada awal Mei lalu.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini,” ujar Kapolres Lombok Barat, Jumat (7/6/2024).

Kapolres juga menjelaskan upaya penyelidikan yang dilakukan sejak kasus ini terungkap.

“Sejak saat itu, kami tidak berhenti melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban. Pencarian terhadap AM juga terus kami lakukan tanpa henti,” ungkap Kapolres Lombok Barat.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya informasi dugaan pelecehan seksual di ponpes tersebut, Rabu (8/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.

Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres. “Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Kapolres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan, bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.

“Tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” tandasnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Meriahkan HUT RI ke-81, Laskar Sasak Lombok Tengah Gelar Roah Sedekah hingga Pengobatan Gratis

Sasamboinside.com – Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan berbagai perlombaan.   Dalam rangka…

1 jam ago

Kenakan Adat Manggarai, Gubernur Iqbal Kirim Pesan: NTT Tidak Sendiri

Sasamboinside.com - Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

2 jam ago

Detik-detik Merah Putih Berkibar Gagah, Serka Umar Bakri Komandoi Paskibraka Loteng

Sasamboinside.com - Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 di Kabupaten Lombok Tengah…

3 jam ago

Semarak HUT ke-81 RI, Yayasan Azzainiyah Al Majidiyah NW Kotaraja Gelar Upacara Hari Kemerdekaan

Sasamboinside.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Yayasan Azzainiyah…

3 jam ago

Kades Suhaidi Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Ajak Warga Darmaji Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan

Sasamboinside.com – Kepala Desa (Kades) Darmaji, Suhaidi SE, memimpin langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun…

3 jam ago

Ribuan Warga Tumpah Ruah Meriahkan Semarak Festival Rakyat Desa Lajut

Sasamboinside.com - Lebih dari 5.000 masyarakat Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, memadati kawasan…

9 jam ago