Sasamboinside.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta penegakan hukum dalam pengelolaan air bersih, baik di lingkungan internal maupun eksternal perusahaan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, Bambang Supratomo, S.IP., dan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas, jajaran direksi, serta para kepala bidang Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, beserta Kasi Datun dan jajaran pimpinan Kejari Lombok Tengah.
Dalam sambutannya, Bambang Supratomo menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan air bersih yang sehat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Alhamdulillah, dengan pendampingan hukum yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir, kami lebih tenang dalam mengelola perusahaan. Kami yakin bahwa perpanjangan kerja sama ini akan memberikan dampak positif, baik dalam menjaga kualitas pelayanan maupun dalam aspek penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya air,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nurintan M.N.O. Sirait, menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan komitmennya dalam mendukung Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani.
“PDAM Lombok Tengah sudah tidak asing bagi kami karena telah menjalin kemitraan sejak beberapa tahun terakhir. Kami siap memberikan pendampingan hukum serta dukungan lainnya yang diperlukan agar perusahaan dapat terus meningkatkan pelayanannya. Bahkan, kami menyarankan agar tidak hanya pendampingan hukum niaga, tetapi juga melibatkan kami dalam pembuatan tanggapan hukum untuk mencegah potensi permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup:
1. Pendampingan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya air.
2. Koordinasi dalam penegakan hukum terkait pelanggaran internal maupun eksternal.
3. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar tagihan tepat waktu serta melunasi tunggakan.
Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani semakin optimal dalam memberikan pelayanan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat Lombok Tengah serta terhindar dari berbagai permasalahan hukum yang dapat menghambat operasional perusahaan.