Sasamboinside.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NTB akhirnya angkat bicara menyusul laporan yang diajukan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB terhadap pernikahan antara siswi SMP dan siswa SMK di Lombok Tengah. Laporan tersebut ditujukan kepada Polres Lombok Tengah pada Sabtu (24/5/2025), dengan menyasar orang tua kedua mempelai.
Ketua Umum Laskar NTB menyatakan pihaknya akan mendampingi dan membela para pihak yang dilaporkan dalam kasus ini. Ia menegaskan, langkah itu diambil demi menegakkan syariat agama dan menghentikan kriminalisasi terhadap praktik nikah dini.
“Pernikahan dini bukan kejahatan. Ini justru menjadi alarm sosial bahwa sistem pendampingan dan perlindungan terhadap anak belum hadir secara maksimal. Yang dibutuhkan anak-anak adalah ruang edukasi, bukan ruang tahanan,” ujarnya kepada sasamboinside.com, Minggu, 25 Mei 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa anak-anak yang menikah di usia muda bukanlah pelaku kriminal. “Mereka butuh bimbingan, bukan hukuman,” tambahnya.
Laskar NTB menyoroti bahwa dalam banyak kasus, orang tua, tokoh adat, dan penghulu hanya menjalankan tradisi. Kurangnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan dianggap sebagai akar masalah. “Yang harus dibenahi adalah sistemnya, bukan saling menyalahkan,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak agar negara hadir lebih kuat dalam hal pencegahan dan perlindungan anak. “Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus lebih fokus pada edukasi, bukan sekadar penindakan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Laskar NTB, Rizal Samsul Mujahidin, menyoroti aspek hukum dari laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pasal 10 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengenai pemaksaan perkawinan tidak dapat langsung diterapkan pada setiap kasus pernikahan anak.
“Pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur paksaan yang harus dibuktikan secara hukum. Dalam kasus ini, pasangan remaja tersebut justru saling suka dan sempat kabur bersama selama dua hari. Artinya, indikasi pemaksaan oleh orang tua belum terpenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, pernikahan anak memang dilarang oleh Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019, namun sanksi atas pelanggaran itu bersifat administratif, bukan pidana, kecuali ada eksploitasi seksual atau pemaksaan.
“Jika ini berlangsung berdasarkan tradisi merariq dan tidak ada paksaan, maka ini pelanggaran administratif, bukan tindak pidana,” jelas Rizal.
Ia juga menambahkan bahwa jika orang tua terbukti berupaya mencegah perkawinan tersebut, seperti yang disebut oleh pemerintah desa, maka mereka tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku pidana.
“Pelaporan pidana harus berbasis pada fakta dan unsur delik yang jelas, bukan sekadar alat edukasi atau tekanan sosial. Hati-hati juga menyamakan ‘nikah sirri’ dengan kekerasan seksual. Nikah sirri sah secara agama, tapi belum dicatat negara. Ini beda dengan pemaksaan atau eksploitasi,” pungkasnya.