Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 190 juta untuk memperbaiki lima unit traffic light di wilayah tersebut. Setiap unit lampu lalu lintas menelan biaya perbaikan sebesar Rp 38 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Lalu Herdan, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (5/2).
“Itu rata-rata di angka mesinnya itu di harga Rp 38 juta per unit,” ujar Lalu Herdan.
Ia menjelaskan bahwa dari total delapan titik traffic light yang ada di Lombok Tengah, lima di antaranya kini telah kembali beroperasi secara normal setelah diperbaiki.
Traffic light di delapan titik tersebut tersebar di beberapa lokasi, yakni Simpang Empat Puyung, Simpang Empat IPDN, Simpang Empat Kodim, Simpang Tiga PLN, Simpang Empat Batuson, Simpang Tiga YANMU, Simpang Empat Kopang, dan Simpang Empat Mantang.
“Jadi, alhamdulillah kita sudah bisa normalkan. Dari delapan titik itu, baru lima yang sudah normal utuh,” jelasnya.
Dijelaskan, sebagai bagian dari upaya peremajaan sistem lalu lintas, lima titik traffic light, yaitu di Simpang Empat Puyung, Simpang Empat Kodim, Simpang Tiga PLN, Simpang Empat Batuson, dan Simpang Tiga YANMU, kini telah menggunakan mesin baru.
Langkah ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mengatasi gangguan yang sebelumnya sering terjadi.
“Kita sudah mengganti lima traffic light dengan mesin baru. Mudah-mudahan ini cukup efektif untuk mengatasi gangguan-gangguan yang sebelumnya terjadi, karena memang traffic light kita ini sudah lama semua, usianya sudah di atas 10 tahun, dan memang secara teknis harus ada peremajaan,” ujar Herdan.
Sementara itu kata dia, lampu lalu lintas di Simpang Empat Kopang dan Simpang Empat Mantang masih beroperasi dengan mesin lama.
Namun, menurut Lalu Herdan, kondisi di kedua lokasi tersebut masih berfungsi meskipun belum mengalami peremajaan.
“Lampu lalu lintas di Simpang Empat Kopang dan Mantang masih berfungsi meskipun menggunakan mesin lama. Traffic light ini berada di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan karena terletak di jalur nasional,” jelasnya.
Pemkab Lombok Tengah telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait peremajaan traffic light di kedua simpang tersebut. Mengingat jalur nasional merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, koordinasi terus dilakukan untuk memastikan adanya langkah perbaikan yang lebih optimal.
“Kopang dan Mantang itu tanggung jawab Kementerian Perhubungan karena berada di jalur nasional. Jadi, kami sudah berkoordinasi terkait mengapa belum ditangani secara baik, dan tentu tetap kami sampaikan. Mudah-mudahan ada penanganan lebih lanjut ke depannya,” tambahnya.