Peradi Mataram Desak Polisi Tangkap Penghina Bang Zul
Sasamboinside.com, MATARAM – Hingga saat ini status hukum akun Facebook bernama Pimred Pusaranntb belum jelas. Padahal sudah satu bulan lebih kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sumbawa oleh Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany. DPC Peradi Mataram desak polisi menangkapnya.
Kasus tersebut bermula saat seorang akun Facebook bernama Pimred Pusaranntb mengunggah status berisi penghinaan dan pencemaran nama baik kepada eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan adiknya Dewi Noviany.
Pantauan media ini, dalam sehari akun tersebut bisa mengunggah puluhan kali penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan ke Bang Zul.
Meski sebelumnya telah diperingati oleh banyak pihak, namun pelaku tidak kunjung jera untuk berhenti mengunggah status berbau penghinaan, fitnah dan caci maki. Itu membuat Wakil Bupati Sumbawa bersama kuasa hukumnya melaporkan pelaku ke Polres Sumbawa sejak 3 Oktober 2023 lalu.
Hingga saat ini status terlapor belum jelas. Polisi sejak pekan kemarin berencana akan memanggil pelaku, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Desak Polisi Bergerak Cepat
Wakil Ketua DPC Peradi Mataram Apriadi Abdi Negara meminta polisi untuk bergerak cepat menanggapi laporan tersebut, karena hingga saat ini pelaku masih terus mengunggah penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook.
“Sampai sekarang ini pelaku masih tulis penghinaan, fitnah dan sumpah serapah pada Bang Zul. Polisi seharusnya bergerak cepat, jangan sampai masalah ini menjadi melebar,” kata Abdi, Minggu 12 November 2023.
Abdi mengatakan sudah sangat jelas status-status terlapor mengarah ke penyerangan terhadap harkat dan martabat korban atau pelapor. Ini seharusnya menjadi atensi kepolisian agar pelaku tidak terus menerus menulis status menghina tersebut.
“Status terlapor tersebut menyerang harkat, kehormatan dan martabat pelapor,” ujarnya.
Abdi mengatakan pernyataan pelaku sudah murni melakukan delik penghinaan dan pencemaran nama baik, bukan lagi melakukan kritikan. Sehingga polisi harus bertindak soal itu.
“Pernyataan terlapor tersebut tidak mengandung nilai kritik namun lebih kepada menyerang pribadi mantan Gubernur NTB dan status Facebook terlapot tidak pantas dan tidak dapat dikatagorikan sebagai kebebasan berpendapat,” ujar dia.
Abdi mengatakan seharusnya polisi dapat langsung menetapkan tersangka dan menahan pelaku, karena kasus tersebut sudah secara jelas melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penahanan juga dinilai penting agar pelaku berhenti melakukan perbuatan serupa.
Jakarta (30/03), PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menyampaikan bahwa…
Tanjungpinang, Maret 2026 – PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…
Dalam beberapa tahun terakhir, generasi muda semakin menyadari pentingnya kesehatan mental di tengah meningkatnya tekanan,…
Hublife kini semakin dikenal sebagai ruang bagi orang tua dan anak untuk belajar, bermain, sekaligus…
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa volume lalu lintas…
Dominasi ekspor baja Tiongkok kerap dipersepsikan sebagai bukti keunggulan daya saing global. Namun, analisis lebih…