Categories: HUKRIM

Pencurian Sapi di Pelangan Sekotong, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku di Tengah Hutan

Lombok Barat, NTB – Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong, telah berhasil menangkap dua orang laki-laki atas dugaan sebagai pelaku Pencurian Sapi di Pelangan Sekotong, Rabu (20/4/2022), sekitar pukul 03.00 wita.

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengkonfirmasi atas penangkapan ini, Kamis (21/4/2022).

“Dua orang terduga pelaku telah berhasil kita amankan, masing-masing berinisial MU (26) dan RU (40). MU berprofesi sebagai petani berasal dari Dusun Batu Petak, Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Sedangkan RU juga berprofesi sebagi petani berasal dari Dusun Gerintuk, Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah,” ungkapnya.

Peristiwa pencurian ternak ini terjadi pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 03.30 Wita bertempat di, Dusun Mahoni, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Kab. Lombok Barat.

“Adapun selaku korban dalam kasus pencurian ini menimpa seorang warga dari Dusun Pelangan timur, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok barat,” katanya.

Berawal dari laporan korban ke Polsek Sekotong bahwa telah kehilangan tiga ekor sapi miliknya. Kemudian dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian 3 (tiga) ekor sapi tersebut adalah RU dan MU.

“Pada saat para pelaku membawa sapi dan beristirahat, ada seorang warga yang mengetahui hal tersebut. Berbekal informasi tersebut tim opsal polsek sekotong melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku,” katanya.

Sebelumnya warga yang melakukan pencarian sempat bertemu dengan pelaku, dan para pelaku mengaku telah melepas sapi tersebut ketengah hutan lalu melarikan diri.

Kemudian polisi akhirnya mengetahui keberadaan RU dan MU, bahwa mereka tinggal di wilayah tengah hutan daerah sekotong. Tanpa membuang waktu, tim opsal polsek sekotong bergerak menuju tempat persembunyian para pelaku ini.

“Akhirnya berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti ke Polsek sekotong, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Adapaun Barang Bukti antara lain tiga ekor sapi, sebilah parang, sebuah Handphone dan dua buah klotok sapi. Untuk para terduga palku ini sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.

sasambo

Recent Posts

Target Emas! PSOI Lombok Tengah Optimistis Enam Atlet Selancar Taklukkan Porprov NTB 2026

Sasamboinside.com - Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Kabupaten Lombok Tengah memasang target tinggi pada ajang…

1 hari ago

Loteng Bidik 120 Emas di Porprov NTB 2026, 702 Atlet Dilepas Penuh Semangat di Family Gathering KONI

Sasamboinside.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah menggelar family gathering bersama kontingen…

1 hari ago

Heboh! Santri Korban Pembakaran Gagal ke Podcast Denny Sumargo Gegara Dicegat Polisi

Sasamboinside.com - Viral di media sosial sebuah video yang diunggah akun Instagram @kahar_uddinabbas yang menarasikan…

1 hari ago

Diserbu 9.000 Pelari, Okupansi Hotel di The Mandalika Tembus 100 Persen Jelang Pocari Sweat Run 2026

Sasamboinside.com – Menjelang penyelenggaraan Pocari Sweat Run Lombok 2026 pada 11–12 Juli 2026, tingkat okupansi…

2 hari ago

MA Pangkas Separuh Hukuman Terpidana Narkoba Asal Lombok Barat

Sasamboinside.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkotika,…

2 hari ago

Usai Temui Santri Korban Dugaan Kekerasan, Kapolda NTB Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Cepat

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja turun langsung menemui para santri yang…

2 hari ago