HUKRIM

Penasehat Hukum Tepis Tuntutan JPU, M. Fihirudin Harus Dibebaskan Dari Semua Dakwaan

Sasamboinside.com, Mataram  – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE M. Fihirudin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 12/07/2023.

Pegacara Endri Susanto, SH MH meminta kepada Majelis Hakim agar M. Fihirudin dibebaskan dari segala dakwaan serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam sidang pledoi tersebut Endri mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang menjadi dakwaan terhadap M. Fihirudin sehingga terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi.

“Pasal-Pasal yang menjadi tuntutan kepada M. Fihirudin tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam fakta-fakta persidangan diantaranya soal niat pelaku dalam membuat adanya muatan kebencian terhadap SARA itu tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.” jelas Endry

Endry juga menampik, saksi yang merupakan ahli pidana dari pihak Penuntut Umum yang justru menyatakan bahwa DPR bukanlah lembaga SARA tetapi sebuah Institusi Negara hal ini juga bersifat kumulatif terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi maka secara otomatis tuntutan itu bisa dinyatakan tidak terbukti.

Selain itu M. Salahudin, SH MH yang juga tergabung dalam tim penasehat umum M. Fihiruddin juga menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan dari awal pihak penunut umum tidak bisa membuktikan tentang timbulnya permusuhan atau kebencian antara individu atau kelompok masyarakat sesuai tuntutan.

“Tidak ada barometer yang membuktikan terciptanya kebencian atau kerusuhan yang terjadi di masyarkat. Dalam fakta persidangan tidak ditemukan ukuran terhadap hal tersebut sehingga ngambang dan ambigu, hal ini jika tidak bisa dibuktikan maka klien kami harus dibebaskan.” Jelas Ikhwan.

Dalam kesempatan tersebut M. Fihirudin juga diberikan kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pledoi secara individu.

“Melalui Pledoi yang saya beri judul Bertanya di Penjara saya menyatakan bahwa ini bentuk arogansi DPRD NTB mengkriminalisasi rakyatnya. Saya hadir ditempat ini mengikuti proses dari A-Z karena beranggapan bahwa rakyat biasa mampu melawan kekuasaan yang mengkriminalisasi rakyatnya.” Ungkap FIhir.

Ia menyampaikan, perilaku wakil rakyat merupakan preseden buruk bagi demokrasi bahkan mundur kembali ke masa orde baru yang otoritarian.

“Saya orang biasa tapi saya akan melawan kekuasaan, karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan mengontrol kebijakan pemerintah. Kalau semua aktivis di kriminalisasi, dikerdilkan, ditangkap kita kembali ke masa orde baru yang otoritarian dan koruptif ini mencoreng cita-cita luhur reformasi.” sebut Fihir.

“Saya berharap kriminalisasi aktivis ini hanya menimpa saya sendiri jangan sampai menimpa aktivis yang lain.” tutup FIhir.

Agenda sidang berakhir dan akan dilanjutkan pada 26 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

MyRepublic Indonesia Raih Tiga Penghargaan di Stevie Awards Asia-Pacific 2026, Perkuat Komitmen Inovasi dan Kualitas Layanan

MyRepublic Indonesia berhasil meraih Gold Winner untuk kategori Innovative Achievement in Growth, dan dua penghargaan…

16 menit ago

ASHTA District 8 Hadirkan Free Reading Space Pertama di Mall

ASHTA District 8 terus memperkuat posisinya sebagai lebih dari sekadar destinasi gaya hidup, dengan menghadirkan…

26 menit ago

Akun Tiba-Tiba Logout? Waspadai Modus Penipuan Ini yang Bisa Bikin Uangmu Terkuras

Pernah mengalami akun aplikasi keuanganmu tiba-tiba logout, sementara nomor HP lama milikmu sebenarnya sudah tidak…

1 jam ago

Konsisten Jalankan Praktik Keberlanjutan, WSBP Raih Penghargaan Pada Ajang The Best Corporate Transparency and Emission Reduction Awards 2026

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham:…

2 jam ago

Kelebihan Tarik Tunai Tanpa Kartu: Lebih Praktis di Era Digital

Tarik tunai tanpa kartu menjadi salah satu fitur yang semakin banyak digunakan karena menawarkan kemudahan,…

2 jam ago

KAI Bandara Layani 78.226 Penumpang Selama Libur May Day 2025, Ajak Masyarakat Tertib Saat Melintas Perlintasan

PT Railink mencatat total sebanyak 78.226 penumpang menggunakan layanan KAI Bandara selama periode libur May…

15 jam ago