Pansus II DPRD Loteng Sampaikan 8 Rekomendasi Ranperda RTRW 2025–2045

Sasamboinside.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah menyampaikan delapan rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Tengah 2025–2045.
Juru Bicara Pansus II DPRD Loteng, Lalu Yudhistira Praya Manggala, mengatakan RTRW merupakan instrumen strategis sebagai pedoman utama pemanfaatan ruang yang terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Menurutnya, pertumbuhan penduduk, ekonomi, pariwisata, pertanian, industri, hingga kebutuhan infrastruktur berpotensi menimbulkan konflik ruang dan kerusakan lingkungan jika tidak diatur secara baik.
“RTRW bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan,” kata Yudhistira.
Ia menjelaskan RTRW menjadi dasar hukum perizinan, termasuk melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Tanpa RTRW yang jelas, pembangunan bisa memicu konflik agraria, ketidakpastian investasi, hingga lemahnya penegakan hukum.
Saat ini, penataan ruang Lombok Tengah masih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031.
Namun, dinamika pembangunan dan kebijakan nasional menuntut adanya penyesuaian agar tetap relevan ke depan.
Pembahasan Ranperda RTRW dilakukan Pansus II sejak 21 November 2025 hingga 27 Januari 2026, melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, dan studi komparatif.
Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II menyampaikan delapan rekomendasi, yakni:
Penegasan sempadan pantai
Pemda diminta memasang patok batas di pantai selatan dan menata kawasan agar tetap bisa diakses masyarakat.
Penyesuaian aturan turunan RTRW
Setelah Perda RTRW ditetapkan, Pemda diminta segera menyusun RDTR dan aturan teknis pengendalian ruang.
Pengendalian banjir dan konservasi air tanah
Pansus mendorong pembangunan sumur resapan di kawasan perkotaan secara bertahap.
Perlindungan hutan lindung
Usulan perubahan fungsi hutan, khususnya di Pujut dan Praya Barat, diminta dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampak lingkungan.
Kajian ulang lokasi TPST Kopang
Penetapan TPST Regional di Kopang diminta dievaluasi karena wilayah tersebut dinilai sebagai kawasan produktif.
Pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, direkomendasikan masuk dalam pengembangan PPK untuk pemerataan pelayanan wilayah.
Pengendalian izin di kawasan pariwisata
Pemda diminta lebih ketat dalam pemberian izin agar sesuai tata ruang dan prinsip pariwisata berkelanjutan.
Reklamasi lahan bekas tambang
Pemda diminta mewajibkan pemulihan dan reklamasi lahan galian C agar kembali produktif.
Pansus II berharap rekomendasi tersebut menjadi bahan penyempurnaan Ranperda RTRW Lombok Tengah 2025–2045 agar pembangunan daerah berjalan tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada lingkungan serta masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *