Pansel Baznas NTB Diduga Langgar UU, Laskar NTB Bakal Surati Baznas RI 

Sasamboinside.com – Laskar NTB berencana meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia (RI) untuk menolak usulan calon pimpinan (Capim) Baznas Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dianggap cacat hukum.

Dugaan ini muncul karena proses penjaringan oleh panitia seleksi (Pansel) diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Tak hanya itu, Laskar NTB juga mendesak Gubernur NTB untuk segera mengevaluasi kinerja Pansel.

Mereka menyoroti bahwa nama-nama yang lolos seleksi diduga merupakan tim sukses (timses) pada Pilkada sebelumnya.

“Kami minta segera ini dilakukan. Kalau tidak, ini akan menjadi kegaduhan di tengah masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kepengurusan Baznas mendatang,” tegas H. M. Agus Setiawan, selaku Ketua Umum Laskar NTB, kepada sasamboinside.com, Sabtu (29/3/25).

Agus menambahkan, pihaknya akan membawa isu ini ke DPRD Provinsi NTB, khususnya Komisi V, untuk memanggil Pemerintah Provinsi, terutama Bagian Kesra, guna menghadirkan Pansel dalam rapat terbuka, paska Hari Raya Idul Fitri mendatang.

“Kami ingin sama-sama membuka dugaan manipulasi yang kami anggap dilakukan Pansel, terutama pada pasal 11 huruf g dan h  UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur kewajiban terkait kompetensi tentang pengelolan zakat (bersertifikat) dan tidak terlibat keanggotaan partai politik tertentu,” ujarnya.

Menurut Agus, sertifikasi kompetensi merupakan syarat mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 23 Tahun 2011 tentang persyaratan anggota Baznas, merujuk pada Pasal 10.

“Supaya terang benderang, semua terbuka. Kalau Pansel membela diri, nanti di Komisi V kita buka semua, apakah kerja mereka benar atau tidak,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan daftar 10 kandidat yang lolos seleksi. Agus menduga tak satu pun dari mereka memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan zakat.

“Kalau ada yang punya, mari tunjukkan supaya publik percaya kapasitasnya. Soal zakat ini sangat teknis. Masak orang sakit gigi kita datangkan montir? Harus ada legal standing yang jelas,” kritiknya.

Lebih lanjut, Agus menyoroti dugaan pelanggaran lain, yakni keterlibatan politik praktis oleh salah satu kandidat, berinisial TGH GR dimana ia diduga masih aktif sebagai wakil ketua partai tertentu di wilayah provinsi NTB. 

“Masyaallah, ini diloloskan juga. Pansel ini membuat aturan, lalu menjilat sendiri aturan itu,” kecam Agus.

Ia pun meminta agar Pansel capim Baznas Provinsi NTB ini untuk sadar.

“Apalagi ini bulan Ramadhan yang penuh barokah, jangan sampai dikotori oleh hal-hal yang dilarang agama. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala perbuatan kita yang kelak kita pasti pertanggung jawabkan di dunia dan akhirat,” ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut dia, sebagai lembaga yang mengelola zakat secara nasional, seluruh unsur di dalam Baznas wajib berlandaskan pada UU tersebut serta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014.

Namun, proses seleksi Pimpinan Baznas Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk periode 2025-2030 baru-baru ini disebut Agus ada dugaan pelanggaran ketentuan hukum dan adanya kepentingan politik.

Sebagai informasi, Seleksi yang digelar oleh Tim Seleksi Calon Pimpinan Baznas Provinsi NTB, di bawah Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB, telah mengumumkan tahapan seleksi melalui Pengumuman Nomor: 01/TIMSEL/CP.BAZNAS NTB/I/2025.

Dalam pengumuman tersebut, persyaratan calon pimpinan mengacu pada Pasal 11 UU No. 23 Tahun 2011, yang mensyaratkan calon harus warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak pernah dihukum atas tindak pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

“Persyaratan ini diperkuat oleh Pasal 35 PP No. 14 Tahun 2014 yang berlaku untuk pengangkatan Pimpinan Baznas Provinsi,” terang Agus.

Dari 48 calon yang mendaftar, Agus menyebut hanya segelintir yang memenuhi syarat kompetensi sesuai UU dan PP tersebut.

Agus melihat, dari beberapa nama yang dinilai kompeten antara lain Drs. H. Nurdin Mansyur, MM (Pimpinan Baznas Kota Bima bersertifikasi), Ismul Basar, S.P., M.AP (Pimpinan Baznas Kabupaten Lombok Timur 2020-2025), Drs. Achmad Saichu (eks Pimpinan Baznas Kabupaten Sumbawa 2016-2021 dan Dewan Pengawas Eksternal Baznas Provinsi NTB 2020-2025).

Selain itu ada juga TGH. Ma’arif, QH., M.Ag (Pimpinan Baznas bersertifikasi dan Asesor LSP Baznas RI), H. Abdul Hakim, SH., S.Pt., MP (Pimpinan Baznas Provinsi NTB 2020-2025, Asesor dan Trainer LSP Baznas RI), serta Dr. TGH. Patimura Farhan, M.HI (Pimpinan Baznas Provinsi NTB 2020-2025 bersertifikasi).

Namun, setelah serangkaian tes tulis dan wawancara, nama-nama tersebut tidak termasuk dalam 10 calon yang diusulkan ke Baznas RI untuk mendapatkan pertimbangan.

Lebih jauh Agus menyatakan, pihaknya menyoroti bahwa 10 calon terpilih justru diduga sarat kepentingan politik dan berbau balas jasa.

Menurut pantauan mereka, mayoritas calon tersebut merupakan tim sukses dalam pemilihan Gubernur NTB periode 2025-2030.

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah TGH. GR, yang tercatat sebagai Wakil Ketua DPW salah satu partai di NTB sekaligus calon anggota legislatif periode 2024-2029.

Keikutsertaan figur ini dinilai melanggar syarat “tidak menjadi anggota partai politik” sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011.

“Dari hasil pengamatan kami, proses seleksi ini tidak transparan dan jauh dari semangat UU yang mengatur pengelolaan zakat. Kami menduga ada intervensi politik yang kuat, sehingga calon-calon berkompeten tersingkir, digantikan oleh figur-figur yang memiliki afiliasi politik,” ungkap Agus.

Atas temuan ini, Laskar NTB mengajukan permohonan kepada Ketua Baznas RI untuk menolak usulan 10 calon Pimpinan Baznas Provinsi NTB periode 2025-2030 dari Tim Seleksi.

Mereka meminta agar panitia seleksi membuka secara publik kompetensi para calon, yang dibuktikan dengan sertifikat resmi dari lembaga berwenang, demi menjaga integritas dan marwah Baznas sebagai garda terdepan pengelola zakat di NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *