Sasamboinside.com – Dugaan perlakuan istimewa terhadap terdakwa oknum anggota Polres Lombok Tengah Lalu Saifudin alias Saef mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan.
Pasalnya, sejak menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan, oleh Kejaksaan Negeri Praya Saef tidak dititipkan di Rutan Praya seperti terdakwa lain, melainkan di Tahti Polres Lombok Tengah.
Kondisi ini sangat kontras dengan terdakwa Lalu Ahmad Damiati alias Dante yang menjadi lawan duelnya, yang dititipkan di Rutan Praya.
Peristiwa duel berdarah antara Saef dan Dante terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 lalu di halaman Puskesmas Sengkol, Kecamatan Pujut.
Keduanya terlibat saling bacok dan menderita luka-luka akibat sabetan parang. Namun, Dante mengalami luka yang jauh lebih parah, hingga tangannya mengalami cacat permanen.
Baik Saef maupun Dante kemudian saling melaporkan atas dugaan penganiayaan, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses persidangan.
Muhanan SH MH, kuasa hukum Dante, secara tegas menyampaikan keberatan kliennya terkait perbedaan lokasi penahanan ini.
Menurut Muhanan, kliennya mempertanyakan perlakuan khusus yang didapatkan oleh Saef.
“Dante pernah menyampaikan aspirasinya lewat kita terkait dengan perbedaan lokasi penahanan, karena menurutnya banyak informasi yang dia dapat bahwa ada perlakuan khusus yang didapatkan oleh Saef di Tahti karena sesama mereka (polisi, red),” ungkap Muhanan, kemarin.
Muhanan menilai, belum ada keadilan dalam perlakuan penahanan terhadap kedua terdakwa.
“Pendapat kami sebagai PH-nya ya sama dengan permintaan dari klien bahwa sebaiknya perlakuannya berkeadilan walaupun belum ada putusan. Terkait dengan penahanannya, kami berharap berkeadilan. Satu di Rutan, yang satunya juga harus di Rutan, terserah mau Rutan mana yang penting di Rutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika Dante ditempatkan di Rutan Praya, seharusnya Saef juga di Rutan, misalnya di Rutan Kuripan.
Tak hanya itu, Muhanan juga menyinggung adanya dugaan fasilitas lebih yang didapatkan Saef di Tahti Polres.
“Menurut informasi Dante sendiri, Saef mendapatkan kemudahan diberikan bawa HP, kunjungan agak longgar, dan bisa jadi juga dia kalaupun dicurigai juga dia tidak di sana (bisa pulang) dan sebagainya. Kecurigaan-kecurigaan itu yang perlu kita luruskan,” bebernya.
Mengenai alasan keamanan yang mungkin disampaikan, Muhanan pun mempertanyakan hal tersebut.
“Memang sempat saya dengar kenapa mereka tidak disatukan satu Rutan, takutnya keselamatan. Tapi apa iya mereka mau saling pukul di Rutan? Di sana orangnya banyak, mau pakai apa, kan begitu,” kata Muhanan menyiratkan keraguannya terhadap alasan keamanan sebagai dasar pemisahan penahanan.
“Kalau kita lihat dari posisi penahanannya, bisa kita katakan belum ada keadilan di antara mereka,” tegas Muhanan lagi.
“Sesuai permintaan klien si Dante, karena kenapa dia di Rutan, kemudian pasal yang sama, kasus yang sama, kok penahanannya di beda tempat begitu. Seharusnya diperlakukan yang sama, apalagi ini pasalnya sama, enggak ada beda, perbuatannya sama, cuma tempat penahanannya yang dibedakan. Di situ dia minta keadilannya di situ sama si Dante ini,” pungkas Muhanan.
Kasi Intel Kejari Praya, Made Juri, menyampaikan bahwa penahanan Saef selama proses sidang memang dilakukan di Polres.
Made Juri beralasan penempatan tersebut berdasarkan pertimbangan keamanan.
“Penahanannya selama proses sidang di lakukan di Polres, dengan pertimbangan keamanan,” ungkap dia.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan bahwa Saef dititipkan di Tahti Polres Lombok Tengah.
“Memang benar dititipkan di Polres,” kata Brata.
Ia juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap Saef. Menurutnya, perlakuan Saef sebagai tahanan titipan jaksa sama dengan tahanan lain di Tahti.
“Samalah dengan tahanan lain di dalam ruangan. Jangan beropini tidak-tidak, ini faktanya tetap perlakuannya sama dengan tahanan yang lain,” kata Brata.