Sasamboinside.com – Aroma busuk dugaan penyalahgunaan wewenang tercium menyengat dari Markas Polres Lombok Tengah. Oknum anggota Polres Lombok Tengah dituding bertindak layaknya preman jalanan, diduga kuat melakukan penculikan terhadap seorang warga lanjut usia, M. Thalib (73), tanpa mengantongi surat penangkapan resmi.
Insiden memalukan ini tak hanya mencoreng citra penegak hukum, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar, ada apa di balik arogansi seragam cokelat ini?
Kejadian yang memicu kegeraman publik ini terjadi pada Rabu pagi (23/7), sekitar pukul 07.00 WITA saat M Thalib melakukan solat Duha. Tak tanggung-tanggung, sekitar tujuh orang anggota Polres Lombok Tengah menggerebek rumah M. Thalib di Dusun Aik Gering, Desa Presak, Kecamatan Batukliang.
Layaknya menyergap gembong teroris, M. Thalib digelandang paksa. Lebih parah lagi, sang istri pun turut diseret dan dijejalkan ke dalam mobil yang sama dengan para anggota polisi. Sebuah pemandangan yang tak pantas disaksikan dalam negara hukum.
M. Syarifuddin SH MH, kuasa hukum M. Thalib, tak bisa menutupi kegeramannya. “Klien kami ditangkap bak teroris dan ini melanggar HAM berat, tanpa membawa surat perintah penangkapan. Ini perkara tindak pidana ringan (tipiring), tapi penanganannya seperti memburu pelaku kejahatan kelas kakap,” cetus Syarifuddin.
Ia bahkan menduga kuat adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan anggota Polres Lombok Tengah.
Dugaan kriminalisasi ini bukan tanpa dasar. Menurut Syarifuddin, kasus ini bermula dari laporan dugaan pengancaman oleh seseorang berinisial IK terhadap M. Thalib pada 21 Januari 2025.
Namun, anehnya, setelah diduga tak memenuhi unsur, polisi justru mengalihkan tuduhan menjadi dugaan “penggergahan”.
Kejanggalan tak berhenti sampai di situ. M. Thalib berulang kali menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik sat Reskrim, hingga empat kali berturut-turut, tanpa ada kejelasan status hukum.
Setiap kali panggilan datang, Syarifuddin mengaku selalu bersurat kepada Satreskrim untuk meminta kejelasan status pemanggilan kliennya. Namun, jawaban yang diharapkan tak pernah datang hingga kini.
“Setiap undangan tersebut kami anggap tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk kriminalisasi oleh penyidik!” tegas Syarifuddin, menuding adanya niat jahat di balik penanganan kasus ini.
Akibat perlakuan penangkapan paksa tanpa surat perintah tersebut, kondisi M. Thalib kian memburuk, begitu juga istrinya. Ia kini tak sadarkan diri dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.
Syarif juga menyampaikan bahwa baik dirinya maupun keluarga kliennya hingga kini tidak pernah menerima surat pemberitahuan penangkapan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk Il Maqnun, yang dikonfirmasi memberikan keterangan kepada Sasamboinside.com.
Ia berdalih bahwa penjemputan paksa dilakukan karena M. Thalib sudah dua kali tidak memenuhi panggilan.
“Bahwa berdasarkan KUHAP pada Pasal 19 ayat 2, terhadap tsk pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah,” terang Luk Luk via whatsapp.
Saat ditanya dalam rangka apa penjemputan paksa ini dilakukan, dan apakah sudah ada koordinasi dengan penasihat hukum M. Thalib, AKP Luk Luk Il Maqnun menjawab singkat.
“Sudah kami lakukan pemanggilan 2x, dan Sidang tipiring pak,” jawabnya.
Ketika dicecar lebih lanjut mengenai koordinasi dengan kuasa hukum yang selalu mengkonfirmasi setiap panggilan, Kasat Reskrim hanya menjawab,
“Kami selalu koordinasi pak.” katanya.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan M. Syarifuddin yang menyebut pihaknya tidak pernah mendapatkan surat penangkapan.
Saat ditanya apakah dalam penangkapan terhadap M Thalib ada surat perintah? Kasat Reskrim menjawab ada.
“Ada pak, sebentar saya kirim nomornya ya,” jawab Kasat Reskrim.
Namun, permintaan untuk dikirimkan fisik surat perintah tersebut demi kejelasan pemberitaan disambut dengan jawaban yang kurang kooperatif.
“Kewajiban saya ke tsk dan keluarga pak,” tandasnya.
Sasamboinside.com pun meminta kepada Kasat Reskrim untuk bisa menunjukkan bentuk fisik surat penangkapan M Thalib, namun hingga berita ini diterbitkan, baik no surat penangkapan maupun bentuk fisik belum diberikan kasat Reskrim.