Ngeyel Bangun Kolam Renang di Sempadan Pantai, Bangunan Vila di Selong Belanak Disegel Satpol PP

Sasamboinside.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menyegel bangunan ilegal berupa kolam renang dan teras di kawasan sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Selasa (10/3/2026). Penyegelan dilakukan karena pembangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Penyegelan dilakukan Satpol PP Lombok Tengah bersama Dinas Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tergabung dalam forum penataan ruang daerah. Petugas memasang garis Pol PP Line sebagai tanda penghentian aktivitas pembangunan.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan tindakan itu merupakan bentuk penegakan peraturan daerah terkait tata ruang dan perizinan bangunan.
“Kami dari Satpol PP Lombok Tengah bersama dinas perizinan dan Dinas PU yang masuk dalam forum penataan ruang melakukan penegakan peraturan daerah tentang tata ruang dan perizinan,” ujar Zaenal.
Ia menjelaskan, pemilik bangunan sebenarnya telah mengantongi izin pembangunan. Namun, dalam praktik di lapangan ditemukan sejumlah bangunan tambahan yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan.
“Yang bersangkutan pada dasarnya sudah memiliki izin, namun kondisi di lapangan berbeda dengan izin yang diberikan. Di sana ada pembangunan kolam renang dan teras yang dalam izin tidak ada,” jelasnya.
Menurut Zaenal, pembangunan tersebut juga berada di wilayah sempadan pantai sehingga melanggar ketentuan tata ruang. Karena itu, Satpol PP langsung memasang garis penyegelan agar pembangunan tidak dilanjutkan.
“Kita sudah pasang garis Pol PP line supaya pembangunan itu tidak dilanjutkan. Tahap berikutnya kami minta untuk dibongkar. Jika mereka tidak membongkar sendiri, nanti kami yang akan bongkar,” tegasnya.
Zaenal menambahkan, sebelum tindakan tegas dilakukan, pihaknya sudah lebih dulu memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada pemilik vila. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan dan pembangunan tetap dilanjutkan.
“Karena yang bersangkutan tidak menggubris SP1 dan tetap melakukan pembangunan, maka kami lakukan tindakan penyegelan,” katanya.
Ia pun mengimbau para pengusaha atau investor yang hendak membangun di Lombok Tengah agar mematuhi perizinan dan aturan tata ruang yang berlaku.
“Kami mengingatkan agar pengusaha membangun sesuai dengan izin yang dimiliki, jangan dilebih-lebihkan,” jelasnya.
Zaenal mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Daerah dalam menjalankan peraturan daerah.
“Ini untuk membuktikan bahwa pemerintah tidak diam dan tetap menegakkan peraturan daerah terhadap pelanggaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *