Sasamboinside.com – Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah sukses digelar di Illira Hotel pada Kamis (20/3/2025).
Dalam forum tersebut, Lalu Firman Wijaya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Lombok Tengah periode 2025-2029.
Musorkab yang mengusung tema “Bumi Tastura Berprestasi Menuju Porprov 2026 dan PON 2028″ ini dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah yang diwakili oleh Asisten II, Lendek Jayadi, serta jajaran pengurus KONI dan utusan dari 35 cabang olahraga (cabor).
Hadir pula perwakilan dari Dispora Provinsi NTB, yakni Kabid Olahraga Dispora NTB, Anang Zulkarnain, serta Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi KONI NTB, Hj. Husnanidiaty Nurdin.
Namun, ketidakhadiran Ketua Umum KONI Lombok Tengah, M Samsul Qomar di tengah-tengah Musorkab itu menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
M Samsul Qomar yang sering dipanggil MSQ itu tidak menghadiri acara tersebut meskipun telah diundang.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan agenda resmi KONI Lombok Tengah.
“Memang bukan gawenya KONI itu, jadi ndak perlu kita hadiri. KONI sendiri akan melaksanakan Musorkab tanggal 25 maret mendatang sesuai keputusan TPP,” ungkap MSQ.
MSQ juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh KONI Lombok Tengah, yang membuat pihaknya mengambil langkah tegas.
Ia menegaskan bahwa L Mukmin Jahar telah diberhentikan dari kepengurusan KONI karena diduga memalsukan stempel dan kop surat KONI.
“Malah kami sudah memecat L mukmin Jahar sebagai pengurus KONI karena melampaui wewenangnya dan memalsukan kop surat serta stempel KONI,” Tegasnya.
“Padahal hanya panitia yang bekerja di sekretariat KONI, kok ada yang mencatut dan menggunakan kop surat tanpa izin,” sindirnya.
Selain itu, MSQ juga menyoroti bahwa KONI NTB tidak mengirimkan dua narasumber resmi dengan surat tugas dari Ketua KONI Provinsi, yang seharusnya menjadi syarat dalam Musorkab.
“Jadi kami tidak ambil pusing dengan kegiatan tersebut karena KONI Provinsi juga tidak mengirim nara sumber sesuai aturan, harus ada 2 orang Narasumber yang mengantongi surat tugas dari ketua KONI Provinsi, tapi kan tidak ada. Intinya kalau kami patuh pada Aturan organisasi AD/ART yang ada, ndak mau keluar dari itu,” pungkas eks Dewan Kabupaten Lombok Tengah itu.