Berita

Mediasi Gugatan Fihiruddin, DPRD NTB Kembali Mangkir

Sasamboinside.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Fihiruddin dengan agenda lanjutan mediasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 24 April 2024.

Pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, pimpinan dewan dan fraksi selaku tergugat kembali mangkir di persidangan.

Pada agenda mediasi ketiga ini, Fihiruddin diminta menyerahkan penawaran mediasi untuk perdamaian sebagaimana oleh Hakim Mediator Glorious Anggundoro, S.H pada agenda mediasi sebelumnya.

Penawaran mediasi tersebut menekankan adanya permintaan maaf secara terbuka dan hal tersebut sudah sepatutnya dilayangkan mengingat M. Fihiruddin hanya menyampaikan pertanyaan yang kemudian berujung ke meja hijau namun berakhir bebas atau terbukti tidak bersalah.

Kuasa hukum Fihiruddin, Gilang Hadi Pratama berharap dewan dapat bertanggungjawab dan koorperatif memenuhi proses hukum tersebut.

“Kami berharap para anggota legislatif yang merupakan representasi atau wakil dari rakyat hadir pada agenda mediasi dan menindaklanjuti apa yang kami tawarkan mengingat klien kami adalah korban kriminalisasi kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945 dimana klien kami sempat dilakukan penahanan dan harus menjalani proses penyidikan dan penuntutan,” katanya.

Surat penawaran tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum para tergugat.

Kuasa hukum lainnya, Eva Zainora menyatakan dewan seharunya memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

“Para pimpinan dan anggota legislatif seharusnya memberikan atensi pada perkara ini karena tidak sedikit anggota legislatif berlatar belakang aktivis artinya tidak menutup kemungkinan kejadian ini juga bisa terjadi kepada mereka,” ujarnya.

“Untuk itu kami berharap ada rasa humanisme kepada para wakil rakyat untuk memberikan atensi terhadap peristiwa yang menimpa klien kami,” sambungnya.

Upaya hukum melalui gugatan dilayangkan melalui pengadilan karena merupakan hak yang diberikan secara hukum untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap Hakim melihat dengan cermat alasan gugatan ini dilayangkan mengingat hakim merupakan wakil Tuhan di negara ini agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan tidak ada korban lagi,” katanya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

VC Ratio Tol Trans Jawa Terkendali, Pergerakan Kendaraan Kembali ke Jakarta 86%

Jakarta (30/03), PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menyampaikan bahwa…

4 jam ago

Arus Mudik dan Balik Lebaran 1447 H di Pelabuhan Sri Bintan Pura Lancar

Tanjungpinang, Maret 2026 – PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

4 jam ago

Jaga Kesehatan Mental Generasi Muda, BINUS SCHOOL Serpong Hadirkan Wellbeing Center

Dalam beberapa tahun terakhir, generasi muda semakin menyadari pentingnya kesehatan mental di tengah meningkatnya tekanan,…

5 jam ago

Hublife Hadirkan Ruang Belajar Anak Dan Kebutuhannya

Hublife kini semakin dikenal sebagai ruang bagi orang tua dan anak untuk belajar, bermain, sekaligus…

5 jam ago

Paradoks Ekspor Baja Tiongkok dan Pentingnya Perlindungan Industri Baja Nasional

Dominasi ekspor baja Tiongkok kerap dipersepsikan sebagai bukti keunggulan daya saing global. Namun, analisis lebih…

16 jam ago