Sasamboinside.com – Kasus pemerasan oleh penagih utang atau debt collector (DC) di Kota Mataram semakin meresahkan. Kali ini, korbannya adalah Sutrisno, seorang warga Malang yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut terasi.
Sutrisno menjadi korban aksi sewenang-wenang dari debt collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) karena menunggak pembayaran cicilan di SMS Finance selama empat bulan.
Truk yang dikemudikannya dihadang oleh sekelompok DC bergaya preman di Jalan Turida, Mataram, dan langsung dibawa ke kantor PT NCS.
Di sana, Sutrisno diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp15 juta agar kendaraannya tidak ditarik.
“Saya dimintai uang sejumlah Rp15 juta jika mobil ini tidak ingin hilang. Saya bingung maksudnya apa,” ujar supir truk pengangkut terasi yang mengaku kesulitan keuangan akibat istrinya baru saja meninggal.
Merasa dipaksa dan tertekan, Sutrisno akhirnya meminta perlindungan ke Polsek Sandubaya. Di sana, ia mengadukan dugaan perampasan truknya oleh debt collector.
“Saya selalu berkomunikasi dengan SMS Finance terkait keterlambatan pembayaran. Saya tetap membayar, kecuali beberapa bulan ini karena istri saya meninggal,” jelasnya.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa Sutrisno telah melapor dan diminta melengkapi administrasi untuk pengaduannya.
“Iya benar, dia mengeluh mobilnya dirampas oleh debt collector dan tidak punya uang untuk mengambilnya kembali,” ujar Aipda Suginato dari SPKT Polsek Sandubaya.
Polisi menyarankan agar kasus ini juga dibawa ke Polres Mataram untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua Forum Rakyat sekaligus kuasa hukum Sutrisno, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh DC dalam kasus ini melanggar Undang-Undang Fidusia.
Ia berencana melaporkan dugaan perampasan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menempuh jalur hukum terhadap pihak terkait.
“Tak ada alasan apapun bagi DC untuk mencabut kendaraan. DC dan SMS Finance telah melanggar undang undang, dan kami akan somasi serta melaporkannya ke OJK. Bila perlu ke Polisi,” ujar Hendra.