Bima, Sasamboinside.com- Kejaksaan Negeri Bima menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, S, pada Rabu, 22 Mei 2024. Penahanan tersebut terkait dugaan keterlibatan S dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima.
“Penyidik telah menahan seorang tersangka, S,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi.
Menurut Ahmad, S yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kota Bima pada tahun 2021-2022, disangkakan melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat di daerah, menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. (MI03)
Sasamboinside.com — Penonton MotoGP Mandalika 2026 diminta ikut menjaga keamanan selama balapan berlangsung. Brimob Polda…
OPINI: Oleh Rendi Rofian, Mahasiswa Pasca UMMAT Petarung Sejati Harus Tahu Kapan Berjuang dan Kapan…
Sasamboinside.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed., menerima…
Sasamboinside.com - MotoGP Mandalika tidak boleh berhenti sebagai event olahraga internasional yang ramai ketika balapan…
Sasamboinside.com — Festival LASQI Nusantara Jaya Tingkat Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 resmi dibuka oleh…
Sasamboinside.com – Holding BUMN sektor aviasi dan pariwisata PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney…