Bima, Sasamboinside.com- Kejaksaan Negeri Bima menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, S, pada Rabu, 22 Mei 2024. Penahanan tersebut terkait dugaan keterlibatan S dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima.
“Penyidik telah menahan seorang tersangka, S,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi.
Menurut Ahmad, S yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kota Bima pada tahun 2021-2022, disangkakan melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat di daerah, menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. (MI03)
Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…
Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…
KLTC® dan SIKPA menjalin kerja sama untuk menghadirkan program edukasi keluarga berbasis leadership, coaching, dan…
SONO Hotels & Resorts Asia telah menandatangani Perjanjian Manajemen Hotel (Hotel Management Agreement/HMA) dengan PT…
Uang cepat habis meskipun gaji tidak berubah biasanya disebabkan oleh kenaikan pengeluaran kecil yang tidak…
Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, kemampuan institusi pendidikan untuk memahami perkembangan talenta,…