Bima, Sasamboinside.com- Kejaksaan Negeri Bima menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, S, pada Rabu, 22 Mei 2024. Penahanan tersebut terkait dugaan keterlibatan S dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima.
“Penyidik telah menahan seorang tersangka, S,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi.
Menurut Ahmad, S yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kota Bima pada tahun 2021-2022, disangkakan melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat di daerah, menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. (MI03)
Sasamboinside.com - Lebih dari 5.000 masyarakat Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, memadati kawasan…
Sasamboinside.com – Penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober…
Sasamboinside.com - Tiga terduga pelaku pencurian komputer sekolah di SMP Al Mansyur NW Praya, Kecamatan…
Sasamboinside.com - Seorang warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, ditemukan tenggelam saat mencari ikan…
Sasamboinside.com - Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan beras program bantuan pangan (bapang) di Desa Pandan…
Sasamboinside.com - Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2026 dinyatakan siap…