Sasamboinside.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB Corruption Watch (NCW) mendesak Sat Reskrim Polres Lombok Tengah agar tidak hanya melibatkan Inspektorat dalam proses audit dugaan korupsi mantan Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwaudin.
Direktur NCW, Fathurrahman Lord menegaskan, penyidik perlu bersurat juga ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor yang dinilai lebih independen.
“Kami mendesak Polres Lombok Tengah untuk tidak hanya mengandalkan audit dari Inspektorat. Kami minta Polres juga bersurat ke BPKP dan BPK sebagai auditor yang lebih independen,” kata Lord, Minggu, 18 Januari 2026.
Lord mengaku khawatir audit yang dilakukan Inspektorat Lombok Tengah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat terlapor merupakan mantan kepala desa yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
“Kekhawatiran kami, jangan sampai dalam audit khusus nanti ada permainan di belakang layar atau main mata antara oknum terlapor dengan oknum di Inspektorat,” ujarnya.
Menurut Lord, posisi Inspektorat sebagai bagian dari eksekutif, sementara terlapor adalah legislatif yang dinilainya sangat berpotensi membuka ruang kompromi yang dapat memengaruhi hasil audit.
“Ini menyangkut eksekutif dan legislatif. Inspektorat itu eksekutif, sementara terlapor saat ini sebagai legislatif. Jangan sampai ada main mata yang merugikan penegakan hukum,” tegasnya.
Lord menilai, pelibatan BPKP dan BPK penting untuk menjaga objektivitas dan transparansi hasil audit, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami ingin penanganan kasus ini betul-betul bersih, profesional, dan bebas dari intervensi. Karena itu kami mendorong Polres Lombok Tengah melibatkan auditor yang benar-benar independen,” pungkas Lord.