Sasamboinside.com – Khairil Anwar, SH, MH, Ketua Bidang Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah periode 2021-2025, menyampaikan bahwa legal standing pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Lombok Tengah yang digelar pada 20 Maret 2025 memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik yang muncul pasca Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) pada Februari lalu.
Menurut Khairil, proses ini bermula dari rapat pengurus KONI pada 16 Januari 2025 yang bertujuan membentuk panitia pelaksana Rakerkab.
Dalam rapat tersebut, disepakati susunan panitia dengan Kapten Sugiono sebagai ketua, Khairil Anwar sebagai sekretaris, dan Uswatun Hasanah sebagai bendahara.
“Saat itu karena kesibukan saya, posisi sekretaris dirolling dan digantikan oleh Isrois Sukron,” ujar Khairil.
Keputusan ini kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 80 tertanggal 18 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Ketua Umum KONI Lombok Tengah, Muhamad Samsul Qomar.
Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa Rakerkab akan digelar pada 20 Februari 2025, dihadiri oleh 35 cabang olahraga (cabor).
“Di sinilah legal standing-nya, yang diperkuat oleh SK dari Samsul Qomar sendiri,” tegas Khairil.
Dalam Rakerkab tersebut, disepakati pula penambahan jumlah cabor dari 35 menjadi 39 setelah ada penambahan 4 cabor baru, yang juga disahkan melalui keputusan formal.
“Jadi, Musorkab harus diikuti oleh 39 cabor sesuai keputusan itu. Legalitas formalnya jelas,” tambahnya.
Salah satu keputusan penting dari Rakerkab adalah pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang terdiri dari lima orang, yakni tiga dari pengurus KONI (Khairil Anwar, Yuli Harhari, dan Dani) serta dua dari cabor (IMI/Samsul Rizal dan perwakilan Muaythai).
“TPP ini dibentuk berdasarkan keputusan nomor 09 dari pimpinan sidang yang juga bertindak sebagai Steering Committee (SC). Rakerkab adalah lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan, sehingga SC langsung memimpin rapat,” jelas Khairil.
Legitimasi Rakerkab kemudian menjadi dasar pelaksanaan Musorkab. Berdasarkan keputusan pada 26 Februari 2025, Musorkab ditetapkan berlangsung pada 20 Maret 2025 tanpa boleh dimajukan atau mundur.
Namun, Khairil mengungkapkan adanya perbedaan pandangan dengan Muhamad Samsul Qomar.
Pada 28 Februari 2025, ia menemui Muhamad Samsul Qomar untuk melaporkan tugas TPP.
“Saya bilang saya dipilih sebagai TPP dan harus menjalankan tugas sesuai amanah. Tapi Samsul Qomar bilang, ‘Nggak ada itu, Pak Khairil, nggak ada Rakerkab.’ Saya tanya alasannya, dia jawab akan diperpanjang masa jabatannya. Saya balik tanya, ‘Kalau begitu, untuk apa kita bentuk TPP?'” ungkap Khairil.
Pernyataan Muhamad Samsul Qomar tersebut ternyata bertolak belakang dengan surat dari KONI Provinsi NTB tertanggal 10 Maret 2025 yang menolak perpanjangan masa jabatan Muhamad Samsul Qomar.
“Karena ada desakan dari cabor-cabor, kami sepakat melanjutkan proses. Dibentuklah panitia pelaksana Musorkab yang dipimpin Lalu Isnaini. Jadi, dari segi legal standing, legalitas formal, dan legitimasi, tidak ada yang diragukan atas keterpilihan Lalu Firman Wijaya sebagai Ketua Umum KONI Lombok Tengah,” tegas Khairil.
Sementara itu, Yuli Harhari, Ketua TPP Ketua Umum KONI Lombok Tengah menegaskan bahwa proses yang mereka jalankan sejak awal sesuai dengan AD/ART KONI.
“Kami ada SK dari Samsul Qomar selaku ketua KONI. Rakerkab menghasilkan 9 keputusan, termasuk pembentukan TPP. Kami awalnya hanya anggota pimpinan Rakerkab, tapi karena diamanatkan 39 cabor, kami ditunjuk sebagai TPP untuk menjaring dan menyaring calon ketua umum periode 2025-2029,” ujar Yul.
Yul menjelaskan bahwa TPP bekerja berdasarkan hasil Rakerkab sebagai “pintu masuk” menuju Musorkab.
“Ibarat salat, Rakerkab itu wudunya. Tanpa wudu, tidak bisa salat. Hasil Rakerkab menjadi pegangan kami untuk melaksanakan Musorkab,” katanya.
Dari proses tersebut, TPP menetapkan Lalu Firman Wijaya, ST, MT, sebagai calon tunggal yang kemudian terpilih secara aklamasi.
“Beliau bukan dari Sekda, tapi dari Ketua Cabor Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) . Kami tidak melanggar aturan, semua sesuai AD/ART,” tambah Yul.
Lalu Isnaini, Ketua Panitia Musorkab Ketua umum KONI Loteng, menambahkan bahwa pelaksanaan Musorkab pada 20 Maret 2025 telah memenuhi unsur esensial sesuai Pasal 19 AD/ART KONI.
“Unsur yang hadir meliputi perwakilan KONI Provinsi, utusan cabor, dan undangan lain seperti kejaksaan, kepala dinas Dispora provinsi dan kabupaten, serta Asisten II Pemda. Semua lengkap, sehingga kegiatan ini sesuai AD/ART,” pungkasnya.
Dengan demikian, Khairil Anwar, Yuli Harhari, dan Lalu Isnaini menegaskan bahwa proses Musorkab yang menghasilkan Lalu Firman Wijaya sebagai Ketua Umum KONI Lombok Tengah periode 2025-2029 memiliki legitimasi kuat dan tidak melanggar aturan organisasi.
Polemik yang ada, menurut mereka, tidak mengurangi legalitas proses yang telah berjalan.