Laskar NTB Laporkan PNS Fiktif & Penyelewengan Alsintan ke Kejaksaan

Sasamboinside.com– Lembaga Advokasi Rakyat (LASKAR) NTB bersama sejumlah kelompok masyarakat dari Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (29/9/2025).
Laporan ini menyoroti dua kasus yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi maupun organisasi kepemudaan.
Ketua Umum LASKAR NTB, H. Muhammad Agus Setiawan, menyebut laporan tersebut berangkat dari aduan masyarakat yang diterima pihaknya.
“Hari ini kami mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka mengadvokasi aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Lombok Tengah dan Lombok Timur,” ujar Agus.
Kasus PNS Mangkir di Lombok Tengah
Kasus pertama menyangkut LWH, salah satu pentolan LSM ternama di NTB, yang disebut  diduga tidak  pernah menjalankan tugasnya sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah tugasnya di salah satu SMPN di Praya Timur selama sepuluh tahun terakhir, dan yang bersangkutan diduga tetap menerima gaji.
Menurut LASKAR NTB, praktik tersebut jelas menyalahi prinsip dasar birokrasi dan menimbulkan kerugian negara.
Untuk itu, mereka mendesak Kejati NTB memeriksa Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala SMPN di Praya Timur terkait dugaan kelalaian hingga praktik pembiaran.
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan di Lombok Timur
Kasus kedua melibatkan inisial TH, selaku Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan di NTB.
Laporan LASKAR NTB merujuk pada fakta persidangan dalam Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mtr, tanggal 5 September 2023.
Dalam putusan itu terungkap bahwa bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sebanyak delapan unit yang seharusnya diterima petani, justru disalurkan ke pihak yang tidak berhak, termasuk kepada jaringan politik tertentu.
LASKAR NTB meminta Kejaksaan Tinggi NTB menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru agar kasus tersebut dapat dibuka kembali dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Agus menegaskan, tujuan laporan ini bukan untuk menyerang individu, melainkan memastikan gerakan aktivis di NTB bersih dari oknum yang menggunakan kedok perjuangan rakyat untuk kepentingan pribadi.
“Petani yang seharusnya berdaulat dan mendapatkan dukungan justru dirugikan karena hak mereka dirampas oleh segelintir orang. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
LASKAR NTB berharap Kejaksaan Tinggi NTB dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat kecil, khususnya para petani di daerah. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *