Laskar NTB Audiensi dengan CV Utama Simpang Plasindo, Soroti Dugaan Penahanan Ijazah dan Gaji di Bawah UMR

Sasamboinside.com – Laskar NTB Kota Mataram menggelar audiensi resmi dengan pihak manajemen CV Utama Simpang Plasindo, Senin (2/6/2025), menyikapi laporan sejumlah karyawan terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan. Audiensi ini berlangsung di kantor perusahaan yang berlokasi di Kota Mataram.
Dua isu utama menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Pertama, dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai syarat karyawan dapat bekerja. Kedua, laporan adanya pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ketua Laskar NTB DPD Kota Mataram, Sahrul Hadi, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik yang dinilai mencederai prinsip dasar ketenagakerjaan.
“Penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam hubungan kerja. Itu merupakan bentuk intimidasi dan merampas kebebasan pekerja dalam memilih atau berpindah pekerjaan,” tegas Sahrul dalam keterangan persnya usai pertemuan.
Sahrul menambahkan bahwa Laskar NTB mendapatkan sejumlah laporan dari para karyawan yang merasa tertekan karena ijazah mereka ditahan oleh manajemen, membuat mereka tidak bisa keluar atau melamar ke tempat lain.

Tak hanya itu, lanjutnya, organisasi juga menerima keluhan dari karyawan yang mengaku menerima gaji di bawah UMR ketentuan pemerintah Provinsi NTB tahun 2025.
“Hal ini bukan hanya merugikan pekerja secara finansial, tapi juga melanggar peraturan perundang-undangan dan mencederai prinsip keadilan sosial,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Laskar NTB mendesak pihak manajemen untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.
Sahrul menegaskan bahwa organisasi akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja benar-benar ditegakkan.
“Apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, kami tidak segan melakukan aksi demonstrasi dan membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja serta lembaga hukum yang relevan,” tegasnya.
Selain mendesak perubahan dari pihak perusahaan, Laskar NTB juga menyerukan kepada para buruh dan pekerja lainnya di Kota Mataram untuk tidak takut melapor apabila mengalami praktik serupa.
Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan menegakkan keadilan ketenagakerjaan di wilayah NTB.
Sementara itu, pihak manajemen CV Utama Simpang Plasindo, melalui perwakilan yang hadir dalam audiensi, menyatakan akan segera melakukan evaluasi internal menyangkut semua temuan dan tuntutan yang disampaikan oleh Laskar NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *