HUKRIM

Kurang 24 Jam Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila Diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah

sasamboinside.com – Lombok Tengah. Menindak lanjuti keresahan masyarakat dengan beredarnya video asusila di Media Sosial, kurang dari 24 jam dari pelaporan korban, akhirnya terduga pelaku penyebar video asusila tersebut berhasil di ringkus Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama, S.Tr.K Pada Sabtu 29/10/2022.

Korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial ES, Perempuan 19 tahun.

Sementara terduga pelaku inisial ME, laki laki, 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor” Kata Redho.

Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap” jelas IPTU Redho.

Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu”
Ungkap Kasat Reskrim

Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjarapenjara dan /atau denda paling banya Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Bank Raya Tegaskan Komitmen ESG, Dorong Pembiayaan Inklusif dan Efisiensi Energi Operasional

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) terus menegaskan arah bisnisnya yang terintegrasi dengan prinsip keberlanjutan,…

1 jam ago

Grand Opening Mitra10 Imam Bonjol Bali, Lengkapi Kebutuhan Rumah dengan Promo Menarik

Aktivitas pembangunan dan renovasi hunian di Bali terus berkembang, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap rumah…

1 jam ago

Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar, Promo Besar untuk Elektronik dan Bahan Bangunan

Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar 13–17 Mei 2026 hadirkan promo besar, dari bahan bangunan dan…

2 jam ago

Athaya Memperkuat Jaringan Pengiriman Bunga di Seluruh Kota di Indonesia

Berbicara soal kado yang memorable, bunga memang menjadi salah satu kado paling populer di kalangan masyarakat.…

2 jam ago

Tingkatkan Standar Trainer di Indonesia, KLTC® Gelar Program Pendidikan dan Pelatihan Khusus Profesi Trainer (PPKPT)

KLTC® kembali menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Khusus Profesi Trainer (PPKPT) angkatan ke-8 yang akan…

2 jam ago

Mendorong Masa Depan Kesehatan, Prodia Science Award 2026 Apresiasi Inovasi Peneliti Indonesia

Perkembangan dunia kesehatan global kini semakin mengarah pada pendekatan yang lebih preventif dan prediktif, di…

2 jam ago