Sasamboinside.com – Indonesia akan resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.
Aturan pidana yang disahkan pada 2022 ini menuai sorotan karena mengatur sejumlah pasal sensitif, mulai dari kriminalisasi hubungan seks di luar nikah hingga penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, KUHP baru setebal 345 halaman tersebut menggantikan hukum pidana peninggalan era kolonial Belanda yang telah berlaku puluhan tahun.
Revisi ini, kata dia, disusun untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan nilai, norma, dan budaya Indonesia saat ini.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Agtas seperti dikutip dari reuters, Rabu (31/12).
Namun, definisi sejumlah pasal yang dinilai luas memicu kekhawatiran dari aktivis demokrasi dan pegiat hak asasi manusia.
Mereka menilai KUHP baru berpotensi membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, serta membuka risiko kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.
Salah satu ketentuan yang paling disorot adalah pidana hubungan seks di luar nikah, yang dapat dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara.
Meski demikian, pasal ini bersifat delik aduan, hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana maksimal tiga tahun penjara, sementara penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara.
KUHP baru juga memuat definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik.
Rumusan ini dinilai sejumlah pakar hukum terlalu elastis dan rawan multitafsir dalam penerapannya.
Pemerintah menegaskan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait penerapan KUHP baru.
Selain itu, pemberlakuan KUHP akan berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurut Agtas, penerapan prinsip restorative justice menjadi salah satu pendekatan utama dalam KUHP baru, sekaligus disertai mekanisme pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.