Sasamboinside.com – Ketua Badan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW PAI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhanan SH., MH., menuding adanya “pesanan” di balik pernyataan Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., yang mengaku sebagai Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI.
Hilman sebelumnya menyebut hanya tujuh organisasi advokat (OA) yang diakui pemerintah dan berwenang menjalankan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Muhanan menilai klaim tersebut menyesatkan dan tidak berdasar, sebab hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah yang membatasi keberadaan organisasi advokat hanya pada tujuh lembaga tertentu.
“Saya menduga pernyataan itu pesanan dari oknum organisasi advokat tertentu. Karena faktanya, saat ini organisasi advokat di Indonesia jumlahnya bisa mencapai sekitar 50 lebih OA,” tegas Muhanan, Selasa (11/11/25).
Muhanan mengingat kembali pengalaman saat dirinya menghadiri diskusi dan silaturahmi advokat yang digelar Komisi Yudisial Republik Indonesia pada 12 Desember 2019 lalu.
Acara itu dihadiri lebih dari 30-an organisasi advokat se-Indonesia dan sejumlah tokoh penting seperti Ketua KY Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum., hakim agung Prof. Dr. Topane Gayus, serta advokat senior Dr. Frans Hendra Winarta, SH., MH., Dr. Ahmad Yani, SH., MH., M. Ismak, SH., MH., Taufik Basari, SH., M.Hum., LL.M., Ali Nurdin, SH., ST., MH., dan Mohamad Assegaf, SH.
Menurut Muhanan, dalam forum itu sebagian besar organisasi advokat sepakat menganut sistem multibar, yakni pengakuan terhadap banyak organisasi advokat, meskipun ada satu organisasi yang mengusulkan sistem single bar atau tunggal.
“Sampai hari ini belum ada keputusan final apakah akan menganut sistem multibar atau single bar. Jadi pernyataan Hilman itu tidak berdasar dan justru menimbulkan kegaduhan di kalangan advokat,” ujarnya.
Muhanan pun meminta pihak berwenang menelusuri siapa yang berada di balik pernyataan Hilman Soecipto.
“Orang ini bikin gaduh di kalangan advokat. Siapa sebenarnya dia, dan siapa yang memesan dia untuk membuat pernyataan seperti itu? Ini harus dipertanyakan,” tandasnya.