Berita

Kerugian Mulai Terang Benderang, Fihirudin Hadirkan Ahli dan Saksi Fakta di Sidang 105 M

MATARAM sasamboinside.com – Sidang gugatan PMH yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB berlanjut. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi lanjutan, Rabu 4 September 2024 di Pengadilan Negeri Mataram.

Tim kuasa hukum pelapor M. ikhwan, S.H, M.H mengatakan, pihaknya menghadirkan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Syamsul Hadi, S.H,.M.H. dan saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung, Ruhman, S.H.

Saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA) Ruhman menerangkan Fihiruddin bekerja di PT RBA dengan posisi jabatan sebagai Direktur Marketing sejak tahun 2019.

PT RBA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan security dan cleaning service.

Selama menjabat sebagai Direktur Marketing, Fihiruddin telah berkontribusi membawa kontrak pekerjaan sebanyak 4 perusahaan pengguna jasa PT Rajawali Buana Agung dengan nilai akumulasi kontrak pertahun sebanyak Rp9 Miliar.

“Dari 4 kontrak perusahaan tersebut, Fihiruddin mendapat gaji dan pembagian hasil sebanyak 50 juta setiap bulan dan Rp25 juta perkontrak yang dibawa,” terang Direktur PT RBARBA dalam persidangan.

Dalam perjalanannya, sejak Fihiruddin tersandung proses hukum, empat perusahaan pengguna jasa PT RBA tersebut mengalami putus kontrak.

“Karena yang intens berkomunikasi pada saat itu dengan perusahaan pengguna jasa kami saudara Fihiruddin, sehingga saat dia tersandung proses hukum, komunikasi kami dengan 4 perusahaan tersebut terputus dan perusahaan kamipun tentunya juga mengalami kerugian,” ujarnya.

Sementara, Ahli Dr. Syamsul Hadi, menerangkan bahwa instrumen ganti rugi itu ada dua yakni praperadilan dan perbuatan melawan hukum.

Dalam konteks praperadilan terhadap perkara yang tidak diputus pada materi pokok perkara tetapi hanya pada proses berupa penahanan diatur ganti ruginya melalu praperadilan yang diatur pada pasal 77 KUHP.

Sedangkan untuk perkara yang diputus pokok perkaranya maka instrumen ganti rugi yang digunakan adalah PMH seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Ketua Tim Ahli Pemohon, Ikhwan, mengatakan dari keterangan Saksi Fakta Fihiruddin mengalami kerugian cukup besar dan dari keterangan ahli pemohon bahwa perkara ini konteksnya PMH.

“Sudah terang bendrang klien kami mengalami banyak kerugian,” tegasnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Lombok Tengah Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa…

4 jam ago

Wakili NTB, Maesarah Ukir Prestasi di MTQ Internasional Pemuda Masjid Dunia 2026

Sasamboinside.com — Qoriah asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maesarah, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat…

4 jam ago

Sat Pol PP Loteng Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tembakau Irisan Siap Jual

Sasamboinside.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menggelar operasi gabungan pemberantasan…

5 jam ago

Belum Sempat Injak Bali, Pelaku Jambret Kalung Emas 35 Gram Diciduk di Pelabuhan Lembar

Sasamboinside.com - Aksi penjambretan disertai penganiayaan yang terjadi di Dusun Berobot, Desa Ranggegata, Kecamatan Praya…

7 jam ago

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Sasamboinside.com - Branch Manager KC Bank NTB Syariah Dompu, Wawan Supriyadi menegaskan bahwa proses layanan…

9 jam ago

Samara Lombok Cetak Generasi Aktif dan Berprestasi Lewat Sport Day Menuju Samara Olimpics 2026

Sasamboinside.com – Samara Lombok melalui tim Community Social Development (CSD) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan…

15 jam ago