Berita

Kejari Loteng Sukses Lelang Aset Rp2,66 Miliar, Tanah 4.000 Meter di Jawa Barat Menyusul

Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menunjukkan keseriusannya dalam memulihkan kerugian negara melalui penelusuran, pengamanan, dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi.

Terbaru, Kejari Lombok Tengah berhasil melelang aset milik terpidana Ir. Nyoman Suwarjana senilai Rp2,66 miliar dalam lelang yang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) yang saat ini terus dioptimalkan oleh Kejari Lombok Tengah guna memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi hak negara.

Pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama KPKNL Denpasar dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Aset yang berhasil terjual berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Properti tersebut laku dengan nilai penawaran sebesar Rp2.660.084.000.

Sementara itu, dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan yang berlokasi di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan nilai limit mencapai Rp3,59 miliar belum mendapatkan penawaran dari peserta lelang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, mengatakan keberhasilan pelelangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara melalui pemulihan aset.

“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset menjadi salah satu prioritas yang terus kami dorong,” ujar Alfa.

Menurut dia, upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejari Lombok Tengah tidak berhenti pada aset yang telah dilelang di Bali.

Sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga berhasil mengamankan aset lainnya berupa lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di wilayah Jawa Barat.

Saat ini, aset tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan penyiapan dokumen sebelum nantinya diajukan untuk proses pelelangan melalui mekanisme yang berlaku.

“Beberapa waktu lalu tim juga berhasil mengamankan aset berupa tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di wilayah Jawa Barat.

Setelah seluruh proses administrasi dan legalitasnya selesai, aset tersebut juga akan kami lelang sehingga hasilnya dapat masuk ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” katanya.

Terkait aset yang belum laku terjual dalam lelang kali ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh guna menentukan langkah terbaik agar aset tersebut dapat segera memberikan manfaat bagi negara.

“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap aset yang belum mendapatkan penawaran. Akan kami evaluasi berbagai aspek, baik dari sisi administrasi, nilai limit, strategi pemasaran lelang, maupun faktor lainnya agar aset tersebut dapat menarik minat peserta lelang dan hasilnya dapat segera masuk ke kas negara,” ujar Alfa.

Ia menegaskan bahwa setiap aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap harus dioptimalkan pemanfaatannya melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Menurut Alfa, keberhasilan lelang senilai Rp2,66 miliar serta pengamanan aset lain di luar daerah menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada proses penindakan, tetapi juga bekerja secara konkret untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat kembali kepada negara. Inilah bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat perannya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan aset negara secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Dorong Transaksi Digital yang Optimal, Bank NTB Syariah Perkuat Sinergi dengan Toko Ladang

Sasamboinside.com – Bank NTB Syariah memperkuat sinergi dengan PT Ladang Karya Husada selaku pengelola platform…

2 jam ago

Sumpah Pemuda ke-98, Pathul Bahri Dorong Generasi Muda Jadi Motor Pembangunan Lombok Tengah

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026…

15 jam ago

Bukan Sekadar Seremoni, Sumpah Pemuda di NTB Jadi Panggung Apresiasi Generasi Berprestasi

Sasamboinside.com - Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat…

15 jam ago

Polisi Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Pembacokan di Mataram, Dua Sajam Disita

Sasamboinside.com — Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang meresahkan masyarakat Kota Mataram, Nusa…

15 jam ago

MotoGP Mandalika Dongkrak Ekonomi dan Investasi Pariwisata

Sasamboinside.com – Perputaran ekonomi dari penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Lombok…

2 hari ago

Penyelenggara Evaluasi Akses Masuk dan Tempat Duduk di Tribun Sirkuit Mandalika

Sasamboinside.com — Keluhan penonton yang telah membeli tiket tetapi tidak mendapatkan tempat duduk di tribun…

2 hari ago