Sasamboinside.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menunjukkan terobosan nyata dalam memperkuat peran kejaksaan di tengah masyarakat melalui inovasi bertajuk Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP).
Kegiatan ini digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, di Aula Kantor Bupati Lombok Tengah dan diikuti oleh total 487 peserta yang terdiri dari 291 Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 196 Kepala Sekolah Madrasah Aliyah (MA) se-Kabupaten Lombok Tengah.
Program ini menjadi langkah strategis Kejari Lombok Tengah dalam memberikan penyuluhan hukum bidang intelijen, dengan fokus utama pada upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren.
Melalui kegiatan ini, Kejari Lombok Tengah berkomitmen memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak, terutama mereka yang menempuh pendidikan di pondok pesantren.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa Program Jaksa Masuk Pesantren merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam mengedukasi para tenaga pendidik dan pengasuh pesantren agar lebih memahami hukum serta bahaya kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga ingin mencegah agar kejahatan tidak terjadi. Lingkungan pesantren adalah tempat yang sangat mulia, tempat pendidikan moral dan agama, karena itu harus bersih dari segala bentuk kekerasan, apalagi kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Putri Ayu.
Lebih lanjut, Dr. Putri Ayu menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Kegiatan JMP ini juga menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Tengah Fajar Said, S.H., LL.M.; Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu, S.H., M.H.; dan Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Wennys Kartika Putri, S.H.
Ketiganya memberikan paparan mendalam seputar aspek hukum, prosedur penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, hingga strategi pencegahan dini melalui pendidikan hukum.
Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan. Para kepala madrasah menyambut positif program ini karena dinilai memberikan wawasan penting tentang perlindungan hukum bagi santri dan tenaga pendidik di lingkungan pesantren.
Mereka juga berharap kegiatan serupa bisa terus berlanjut secara berkala di berbagai wilayah Lombok Tengah.
Program Jaksa Masuk Pesantren menjadi salah satu wujud nyata kehadiran Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam mendukung dunia pendidikan yang aman, beretika, dan berkeadilan.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan, diharapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat dicegah sedini mungkin.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Lombok Tengah untuk tidak hanya menjadi institusi penegak hukum, tetapi juga menjadi mitra strategis masyarakat dalam membangun kesadaran hukum yang humanis dan berkelanjutan di Bumi Tatas Tuhu Trasna.