Kejaksaan Ungkap Kasus PPJ Lombok Tengah Macet di BPKP

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) saat ini terhenti.
Pasalnya, perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh Kejari Loteng masih belum dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, saat menerima audiensi dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Bratha menegaskan bahwa mandeknya kasus ini bukan disebabkan oleh pihak Kejari, melainkan BPKP.
“Macet di BPKP, jadi bukan macet di kami,” tegas Bratha.
Dibeberkan Bratha bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPKP sebanyak tiga kali sejak Maret 2025. Namun, hingga saat ini belum ada respons.
“Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali. Surat yang pertama yaitu surat B1247 11 Maret 2025, itu surat pertama terkait permohonan. Surat ke dua, permohonan perkembangannya bagaimana, itu surat B3972 24 Juli 2025, belum ada juga. Kami surati lagi yang ketiga, Surat B4508 19 Agustus 2025 kemarin juga belum ada,” jelasnya.
Dikatakan Bratha, tim penyidik Kejari Loteng sebetulnya telah memiliki gambaran calon tersangka, bahkan lebih dari satu orang.
Namun, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kami menunggu mereka (BPKP). Begitu hasil itu muncul, dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka,” ujar Bratha.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghindari penetapan tersangka tanpa didasari perhitungan resmi dari BPKP.
Hal ini untuk mencegah kemungkinan praperadilan yang bisa menggagalkan proses hukum yang sudah berjalan.
“Kami lanjut, pantang mundur. Sudah tanggung, sudah 90 persen ini,” kata Bratha, menegaskan bahwa Kejari Loteng akan tetap melanjutkan kasus ini hingga persidangan dan tidak akan menghentikannya meski ada pengembalian kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *