Sasamboinside.com – Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah terus berjalan.
Terlapor dalam perkara ini merupakan mantan Kepala Desa Bilebante yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Tengah, Rakyatulliwaudin.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahean mengatakan, penyidik saat ini terus melengkapi administrasi dan menunggu hasil audit khusus dari Inspektorat sebagai dasar penghitungan kerugian negara.
“Untuk ke Inspektorat kami sudah bersurat untuk dilakukan audit khusus. Sekarang kita sedang menunggu hasil audit khusus dari Inspektorat,” kata Punguan, Sabtu 17/01/26.
Ia menjelaskan, audit tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta besaran potensi kerugian negara dalam pengelolaan APBDes Bilebante.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk terlapor yang merupakan mantan kepala desa.
“Untuk mantan kades sudah kita ambil keterangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Kades Bilebante, Rakyatulliwaudin dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dana hibah, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona pada periode 2016-2019.
Selain itu, Rakyatulliwaudin juga dilaporkan atas dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan APBDes tahun 2020-2023.