Kasus Brigadir Esco Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Yakin Kebenaran Akan Menang

Sasamboinside.com – Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely terus bergulir.
Kuasa Hukum keluarga almarhum, L. Anton Hariawan, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Dikatakan, pihak keluarga telah menerima surat pemberitahuan dari penyidik yang diserahkan pada Kamis (4/9/2025).
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, kata Anton, hal itu menandakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta bukti permulaan yang cukup.
“Kemarin kita sudah tanyakan progres perkembangan kasusnya ke penyidik, bahkan sudah bertemu Kapolres. Surat pemberitahuan naik ke tahap penyidikan juga sudah diberikan kepada keluarga. Itu artinya kasus ini sudah memiliki bukti permulaan,” jelas Anton, 5/9/25.
Meski demikian, Anton menegaskan terdapat sejumlah hal yang tidak bisa disampaikan ke publik.
Menurutnya, penyidik masih menyimpan beberapa langkah strategis yang bersifat rahasia demi mempercepat proses pengungkapan kasus.
“Hal-hal yang kita khawatirkan kalau kita buka ke publik, pelaku lebih hebat, lebih punya cara-cara tersendiri nanti. Karena itu strategi ini berbentuk rahasia. Kita sama penyidik kepolisian ingin kasus ini cepat terungkap siapa pelakunya dan ingin cepat-cepat tertangkap, maka ada beberapa hal tersebut yang rahasia, yang tidak bisa di buka di teman-teman media. Nanti kalau penyidik sudah menemukan keyakinan bahwa pelakunya adalah yang bersangkutan maka nanti penyidik yang akan buka.,” ujarnya.
Anton memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Ia optimistis bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
“Sehebat apa pun larinya kebohongan, pemenangnya tetap kebenaran,” tegasnya.
Anton menyebut bahwa penyidik masih akan melengkapi beragam alat bukti, termasuk keterangan ahli kedokteran maupun ahli pidana, sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Kami mengapresiasi kerja keras penyidik kepolisian, siang dan malam. Tinggal menunggu kabar resmi saja. Harapan kami, setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti lainnya rampung, segera dilakukan gelar perkara dan diumumkan siapa pelakunya,” katanya.
Anton juga menekankan bahwa bukan hanya pelaku utama yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melaporkannya.
“Kalau ada orang yang tahu peristiwa pidana menghilangkan nyawa, tapi tidak melaporkan, itu juga harus ditindak. Karena sama saja dia mengetahui kejahatan tetapi diam,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *