Berita

Kapolres Loteng Mangkir di Sidang Pra Peradilan Haji Masrah alias Amaq Nas

Sasamboinside.com – Sidang pra peradilan yang diajukan Haji Masrah alias Amaq Nas untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Lombok Tengah digelar di Pengadilan Negeri Praya, Kamis (17/4/2025).

Namun, Kapolres Lombok Tengah berhalangan hadir dalam sidang perdana tersebut karena sedang mengikuti kegiatan asesmen di Jakarta bersama Kapolri, sebagaimana disampaikan melalui surat resmi kepada pengadilan.

Kuasa hukum Haji Masrah, Fathul Khairul Anam SH.MH, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kapolres.

“Kami sangat antusias hadir karena ada kejanggalan prosedur yang kami nilai cacat dan harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Anam kepada sasamboinside.com usai sidang.

Anam mengatakan, Majelis hakim menyatakan bahwa Kapolres akan dipanggil secara patut sebanyak dua kali. Jika tetap tidak hadir pada sidang berikutnya, pemberitahuan selanjutnya akan berupa putusan hasil pra peradilan.

“Pra peradilan ini Kapolres tidak hadir dengan alasan kegiatan asesmen di Jakarta. kalau sudah dipanggil secara patut dua kali maka pemberitahuan relas selanjutnya adalah pemberitahuan putusan hasil pra peradilan,” kata Anam.

Anam menegaskan, Kapolres wajib hadir pada sidang lanjutan tanggal 25 April 2025 untuk mendengar putusan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Haji Masrah.

“Jika Kapolres tidak hadir, hakim tetap akan memutuskan bersama pemohon mengenai keabsahan penetapan tersangka klien kami,” jelasnya.

Sebelumnya, Haji Masrah alias Amaq Nas ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tertanggal 13 Maret 2025, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

Anam menegaskan bahwa pra peradilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.

“Kami ingin memastikan apakah penyidikan telah sesuai prosedur hukum atau justru ada cacat formil yang merugikan klien kami,” tuturnya.

Sidang pra peradilan ini menjadi perhatian publik karena dugaan ketidakpatutan dalam proses hukum.

Masyarakat kini menanti putusan hakim pada sidang selanjutnya, yang akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka Haji Masrah alias Amaq Nas.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Wagub Dinda Dorong Jamsostek Jangkau Semua Pekerja

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan…

3 jam ago

Wabup Nursiah Dampingi Wakil Ketua DPR RI Tinjau Sade, Bantuan Rp200 Juta Diserahkan untuk Warga

Sasamboinside.com — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak kebakaran Kampung Adat Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, terus…

3 jam ago

Gubernur Iqbal Tak Ingin Sade Berubah Usai Kebakaran: “Jangan Sampai Kehilangan Sade-nya”

Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menegaskan rekonstruksi Desa Adat Sade pascakebakaran…

4 jam ago

Lindungi Warga dari Dampak Kebakaran, Dinkes Loteng Bagikan 1.000 Masker

Sasamboinside.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah bersama petugas kesehatan melakukan pembagian masker kepada masyarakat,…

1 hari ago

Kebakaran Kampung Adat Sade, ITDC dan BUMN Bergerak Bantu Warga Terdampak

Sasamboinside.com - Pasca kebakaran yang melanda Kampung Adat Sasak Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten…

1 hari ago

Produk Kreatif NTB Siap Mejeng di Official Merchandise MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com - Menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, kolaborasi untuk mengangkat produk kreatif lokal…

1 hari ago