Berita

Kapolres Loteng Mangkir di Sidang Pra Peradilan Haji Masrah alias Amaq Nas

Sasamboinside.com – Sidang pra peradilan yang diajukan Haji Masrah alias Amaq Nas untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Lombok Tengah digelar di Pengadilan Negeri Praya, Kamis (17/4/2025).

Namun, Kapolres Lombok Tengah berhalangan hadir dalam sidang perdana tersebut karena sedang mengikuti kegiatan asesmen di Jakarta bersama Kapolri, sebagaimana disampaikan melalui surat resmi kepada pengadilan.

Kuasa hukum Haji Masrah, Fathul Khairul Anam SH.MH, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kapolres.

“Kami sangat antusias hadir karena ada kejanggalan prosedur yang kami nilai cacat dan harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Anam kepada sasamboinside.com usai sidang.

Anam mengatakan, Majelis hakim menyatakan bahwa Kapolres akan dipanggil secara patut sebanyak dua kali. Jika tetap tidak hadir pada sidang berikutnya, pemberitahuan selanjutnya akan berupa putusan hasil pra peradilan.

“Pra peradilan ini Kapolres tidak hadir dengan alasan kegiatan asesmen di Jakarta. kalau sudah dipanggil secara patut dua kali maka pemberitahuan relas selanjutnya adalah pemberitahuan putusan hasil pra peradilan,” kata Anam.

Anam menegaskan, Kapolres wajib hadir pada sidang lanjutan tanggal 25 April 2025 untuk mendengar putusan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Haji Masrah.

“Jika Kapolres tidak hadir, hakim tetap akan memutuskan bersama pemohon mengenai keabsahan penetapan tersangka klien kami,” jelasnya.

Sebelumnya, Haji Masrah alias Amaq Nas ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tertanggal 13 Maret 2025, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

Anam menegaskan bahwa pra peradilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.

“Kami ingin memastikan apakah penyidikan telah sesuai prosedur hukum atau justru ada cacat formil yang merugikan klien kami,” tuturnya.

Sidang pra peradilan ini menjadi perhatian publik karena dugaan ketidakpatutan dalam proses hukum.

Masyarakat kini menanti putusan hakim pada sidang selanjutnya, yang akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka Haji Masrah alias Amaq Nas.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Miq Iqbal Dorong Perikanan NTB Berbasis Data, Tinggalkan Kebijakan Berbasis Asumsi

Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan perlunya mengubah paradigma pengelolaan…

13 jam ago

Lombok Dilirik Komunitas Muslim Dunia, Pemprov NTB Perkuat Jejaring Internasional

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memperluas jejaring internasional dalam upaya memperkuat posisi…

13 jam ago

ABK KMP Athayana Ditemukan Meninggal di Perairan Gilimas, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sasamboinside.com — Seorang anak buah kapal (ABK) KMP Athayana, Selasa (30/6/2026) pagi, ditemukan meninggal dunia…

14 jam ago

Berkedok LPK, Pengelola di Mataram Jadi Tersangka TPPO Modus Kirim Pekerja ke Jepang

Sasamboinside.com - Direktorat PPA dan PPO Polda NTB kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang…

14 jam ago

Polda NTB Sikat Pelaku 3C, 163 Kasus Terungkap dalam Operasi Jaran Rinjani 2026

Sasamboinside.com —Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Senin (29/6/2026), membeberkan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian…

14 jam ago

Kejaksaan Percepat Pelimpahan Kasus Korupsi Dump Truck DLH Loteng ke Pengadilan

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi…

2 hari ago