Berita

Kapolres Loteng Mangkir di Sidang Pra Peradilan Haji Masrah alias Amaq Nas

Sasamboinside.com – Sidang pra peradilan yang diajukan Haji Masrah alias Amaq Nas untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Lombok Tengah digelar di Pengadilan Negeri Praya, Kamis (17/4/2025).

Namun, Kapolres Lombok Tengah berhalangan hadir dalam sidang perdana tersebut karena sedang mengikuti kegiatan asesmen di Jakarta bersama Kapolri, sebagaimana disampaikan melalui surat resmi kepada pengadilan.

Kuasa hukum Haji Masrah, Fathul Khairul Anam SH.MH, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kapolres.

“Kami sangat antusias hadir karena ada kejanggalan prosedur yang kami nilai cacat dan harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Anam kepada sasamboinside.com usai sidang.

Anam mengatakan, Majelis hakim menyatakan bahwa Kapolres akan dipanggil secara patut sebanyak dua kali. Jika tetap tidak hadir pada sidang berikutnya, pemberitahuan selanjutnya akan berupa putusan hasil pra peradilan.

“Pra peradilan ini Kapolres tidak hadir dengan alasan kegiatan asesmen di Jakarta. kalau sudah dipanggil secara patut dua kali maka pemberitahuan relas selanjutnya adalah pemberitahuan putusan hasil pra peradilan,” kata Anam.

Anam menegaskan, Kapolres wajib hadir pada sidang lanjutan tanggal 25 April 2025 untuk mendengar putusan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Haji Masrah.

“Jika Kapolres tidak hadir, hakim tetap akan memutuskan bersama pemohon mengenai keabsahan penetapan tersangka klien kami,” jelasnya.

Sebelumnya, Haji Masrah alias Amaq Nas ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tertanggal 13 Maret 2025, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

Anam menegaskan bahwa pra peradilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.

“Kami ingin memastikan apakah penyidikan telah sesuai prosedur hukum atau justru ada cacat formil yang merugikan klien kami,” tuturnya.

Sidang pra peradilan ini menjadi perhatian publik karena dugaan ketidakpatutan dalam proses hukum.

Masyarakat kini menanti putusan hakim pada sidang selanjutnya, yang akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka Haji Masrah alias Amaq Nas.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Kualitas Aset yang Solid dengan NPF 2,23%

Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…

11 jam ago

BRI Finance Catatkan Kualitas Aset yang Solid dengan NPF 2,23%

Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…

11 jam ago

KLTC® dan SIKPA Jalin Kerja Sama, Hadirkan Pengembangan SDM Berbasis Keluarga

KLTC® dan SIKPA menjalin kerja sama untuk menghadirkan program edukasi keluarga berbasis leadership, coaching, dan…

11 jam ago

SONO Hotels & Resorts Asia Menandatangani Perjanjian untuk SONO Felice Bali Canggu, Memperluas Portofolio Lifestyle di Indonesia

SONO Hotels & Resorts Asia telah menandatangani Perjanjian Manajemen Hotel (Hotel Management Agreement/HMA) dengan PT…

12 jam ago

Kenapa Uang Cepat Habis Padahal Gaji Tetap? Ini Penjelasannya

Uang cepat habis meskipun gaji tidak berubah biasanya disebabkan oleh kenaikan pengeluaran kecil yang tidak…

15 jam ago

BINA NUSANTARA Raih LinkedIn Talent Insights Pioneer 2025, Perkuat Ekosistem Talenta Berbasis Data

Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, kemampuan institusi pendidikan untuk memahami perkembangan talenta,…

15 jam ago